Persyaratan Nikah secara Islam (KUA)
1. Pengantar dari kelurahan ( N1,N2,N3,N4,N5)
2. Surat Keterangan Kematian Suami / Istri (bila pernah menikah
dan pasangan meninggal) atau surat cerai suami/istri (bila pernah bercerai)
3. Foto Kopy KTP & KK ( 2 lembar )
4. Pas Foto 2X3 (3 lembar )
5. Dispensasi Camat Bagi calon pengantin yang mendaftar ke KUA
kurang dari 10 hari kerja.
6. Surat rekomendasi nikah (bagi yang lain kecamatan & tempat
melangsungkan pernikahan)
Perkawinan Campuran harus mencantumkan
1. Passport pasangan WNA
2. Akta kelahiran (diterjemahkan dlm bhs indonesia)
3. Surat tanda melapor diri dari kepolisian
4. SKKPS – bila orang asing bekerja di indonesia
5. KITAS – bila orang asing bekerja di Indonesia
6. Surat Ijin Kedutaan Polandia yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia (Tahun 2009 harga terjemahan per lembar berkisar 300ribuan, skr gak tau)
NOTE : Kedua pasangan harus beragama Islam
Masuk Islam
1. Copy passport
2. Foto 3X4 ( 3 lembar)
3. Surat pernyataan masuk islam tanpa paksaan
(dengan materai Rp. 6000,- )
4. Saksi 2 Orang
Tempat : Kantor Agama
Biaya : Suka rela, biasanya tidak lebih dari Rp. 100.000,- untuk mendapatkan piagam/surat keterangan masuk Islam
Proses : 1 minggu
STM ( Surat Tanda Melapor Diri )
1. Copy passport
2. Copy Arrival Card
3. KTP Sponsor
4. Surat Sponsor ( surat permohonan untuk dibuatkan STM
dng materai Rp. 6.000)
Tempat : Kantor Polisi setempat
Biaya : tergantung dari kepolisian setempat, dulu aku cuma Rp. 50.000
Proses : 1 - 2 hari
Surat Keterangan Bebas Menikah dari Kedutaan Polandia
Untuk Pasangan asing kita dibutuhkan :
1. Passport
2. Akte Lahir
3. Surat keterangan Single bagi yang belum menikah / surat keterangan cerai/duda bagi yang pernah menikah
Untuk warga Indonesia :
1. KTP / passport
2. Akte lahir ( yang telah dilegalisir )
3. Surat Keterangan belum menikah dari KUA ( telah di legalisir )
Tempat : Kedutaan Warga Negara Asing berasal
Biaya : Rp. 700.000-an (thn 2009)
Proses : 1 minggu
Dokumen yang dibutuhkan untuk Negara Asing biasanya harus di legalisir Oleh :
1. Departemen Kehakiman
2. Departemen Luar Negeri
3. Kedutaan negara Polandia
Syarat untuk melegalisr di Dep. Kehakiman dan Dep. Luar Negeri antara lain :
1. Dokumen asli yang akan dilegalisir
2. Foto copy dokumen yang akan dilegalisir
3. Surat permohonan
4. Melampirkan materai Rp. 6000 sebanyak dokumen yang akan di legalisir
Tempat : 1. Dep Kehakiman 2. Dep. Luar Negeri 3. Kedutaan
Biaya : Rp. 10.000/ tiap dokumen di departemen
Proses : 2 hari kerja
Pelaporan Perkawinan KUA di Catatan Sipil
1. Buku Nikah Asli, copy yang telah dilegalisir oleh KUA
2. copy Akte Lahir ( warga Indonesia )
3. copy passport ( warga asing )
4. foto 4X6 (2 lembar) -- foto berdua dalam satu pass foto
5. Copy KK + KTP ( warga Indonesia )
Legalisasi AKTE NIKAH
1. 2 buku nikah asli
2. copy passport pasangan + KTP warga indonesia
3. foto copy buku nikah ( yang mencantumkan nama dan foto )
yang telah dilegalisasi oleh KUA
4. copy ijin menikah dari kedutaan
Tempat : kantor Catatan Sipil di S. Parman
Biaya : Lihat di list pelayanan Catatan Sipil lantai satu
Process : 1 Minggu
====================================
CATATAN & INFO TAMBAHAN
Sumber: Diskusi/komentar di Dokumen tersebut, plus sumber-sumber lain.
1. --menunggu update--
2. --menunggu update--
------------------------------
adminkkc-idp