Persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Surat nikah
2. Kartu keluarga (jika belum memiliki KK dan membuat baru, biasanya anak otomatis menjadi WNI. Namun di KK, yang menjadi Kepala Keluarga adalah Ibu, suami WNA tidak masuk dalam KK, hanya sebagai ayah si anak)
3. KTP
4. Paspor suami.
5. Surat dari kelurahan.
6. surat keterangan lahir dr dokter dimana anak kita lahir
Tambahan utk pasangan WNI+WN Jerman:
Begitu anak lahir, nama anak dimasukkan ke KK & nama suami tercantum sbg nama ayah anak (suami WN Jerman). FYI, kemungkinan untuk update masukin nama anak di KK perlu waktu 1 - 3 bulan, karena dari kelurahan berkas dikumpulkan di kecamatan, lama proses tergantung dr luas area tugas dan efisiensi petugas yg bersangkutan. Setelah itu baru urus akte kelahiran di DISPENDUK (dinas kependudukan), prosesnya 2 minggu dan gratis. Setelah itu, akte tsb dilegalisir di terjemahkan oleh penterjemah yg ditunjuk kedubes Jerman di Jkt, dilegalisir di 3 department. Kemudian, dikirim ke Jerman untuk di daftarkan akte kelahiran Jerman nya.
Untuk WN lain harap mecari informasi dr kedutaan yang bersangkutan menyangkut dokumen2 asingnya.
Mengenai dwi kewarganegaraan, dibutuhkan surat persetujuan dari ayah (untuk anak yang msh dibawah umur), yang menyatakan bahwa sang ayah menyetujui anaknya memiliki Paspor Indonesia dan harus tanda tangan di atas materai.
Sumber: Forum diskusi KKC