Prosedur Menikah dengan WN Rusia di Indonesia

Setelah semua urusan legalisasi pernikahan kami di kedua Negara (Indonesia – Rusia) selesai, akhirnya saya menemukan waktu untuk menuliskan pengalaman kami mengurus seluk-beluk prosedur pernikahan kami, mulai dari KUA sampai akhirnya bisa dicatatkan pernikahannya di Rusia. Berikut ini langkah-langkah yang kami lakukan untuk proses tersebut:

1 – Hubungi (via telefon) Kedutaaan Rusia di Jakarta, untuk menanyakan dokumentasi apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk calon suami yang akan menikah di Indonesia (ini diperlukan oleh KUA). Petugas di Kedutaan menjelaskan bahwa syaratnya sebagai berikut:
  • Passport Lokal WNA Rusia (catatan: ini semacam KTP bagi Warga Negara Rusia)
  • Passport LN WNA Rusia (pasport untuk perjalanan luar negeri, yang lazimnya kita pakai bepergian).
  • Surat pernyataan Single/belum menikah dari ZAGS tempat tinggal WNA Rusia
  • KTP Calon mempelai wanita (WNI)
Catatan:
  • WNA Rusia yang datang langsung ke Kedubes Rusia di Jakarta
  • Saya meminta untuk memasukkan agama (Islam) dalam surat rekomendasi, dengan tujuan agar saya tidak perlu untuk legalisir dokumen yg menyatakan bahwa calon suami adalah Muslim. Perlu di ketahui biaya legalisir per lembarnya Rp 500ribu atau 50 USD*.
2 – Berkonsultasi dengan KUA tempat saya berdomisili, dan petugasnya menyampaikan bahwa persyaratan untuk WNA (Silahkan cek ulang dengan KUA di tempat tinggal anda, karena boleh jadi tidak setiap KUA meminta persyaratan yg sama) sebagai berikut:
  • Fotokopi paspor WNA Rusia
  • Terjemahan paspor ke bahasa Indonesia yang sudah dilegalisir di Kedutaan Rusia di Jakarta. (Biaya legalisir Rp 500ribu / 50USD *)
  • Surat rekomendasi dari kedutaan Rusia di Jakarta bahwa WNA tersebut tidak ada halangan untuk menikah dengan WNI ( Gratis )
  • Bukti bahwa suami adalah seorang Muslim, kami membuatnya dengan bahasa Indonesia dan Rusia sekaligus, dan kami mintakan tandatangan dan stempel dari Masjid di Rusia.
  • Fotokopi Akte kelahiran WNA dan Terjemahan Akte Kelahiran (Opsional, lebih baik jika ada tetapi tidak wajib)
  • Catat nama lengkap Ayah dan Ibu WNA beserta alamat tempat tinggal saat ini dan tempat/tgl lahir beliau berdua. (Untuk data di KUA)
Catatan:
  • Biaya pernikahan Rp 200ribu untuk nikah di KUA, kami menikah di Masjid dekat KUA jadi silahkan memberikan infak seikhlasnya. (biaya KUA resmi sesuai undang-undang memang hanya Rp 30ribu, tapi dalam prakteknya saya belum pernah menemui biaya pernikahan yg sebesar itu saja, bisa di kroscek dg teman2 lain)
  • Syarat-syarat dokumen untuk WNI, bisa diproses dari pak RT/RW dan dibawa ke Kelurahan, dari sana nanti diberikan surat pengantar ke Puskesmas untuk cek kebidanan, cek urin, suntik TT dll. Setelah dari Puskesmas kembali ke Kelurahan dan membawa semua dokumen ke KUA, jika pernikahan akan dilaksankan kurang dari 11 hari kerja, maka harus ke Kecamatan untuk minta surat dispensasi.
3 – Konsultasi dengan Notaris di domisili anda tinggal mengenai surat perjanjian pra-nikah (pisah harta) jika kedepannya anda ingin memiliki property atau tanah atas nama anda pribadi sebagai hak milik. Sekalian jangan lupa nego harga, harga normalnya berkisar Rp 1-1,5juta untuk wilayah DIY dan sekitarnya. Siapkan draft prenup yang sudah matang sebelum calon suami datang jadi nanti bisa langsung di tandatangani waktu suami sudah ada di tanah air dan sebelum menikah tentunya.

4 – Setelah dapat informasi dari Kedutaan dan KUA setempat, langsung cari translator/penerjemah. Dari kedutaan menyarankan untuk translate dokumen ke Bu Maria dengan alamat email maria.dwikarniati@gmail.com. Translate passport LN WNA Rusia 1 lembar Rp 150ribu dan Translate akte lahir WNA Rusia Rp 150ribu.

5 – Setelah semua dokumen selesai, kami mendaftarkan pernikahan kami ke KUA dan seminggu kemudian kami menikah.

6 – Setelah anda resmi menikah, jangan lupa sebelum mengambil Buku Nikah dari KUA, cek berulang-ulang kali mengenai segala hal yg tertulis disana, termasuk juga ada pernyataan ada surat perjanjian nikah Ya/Tidak sudah di coret salah satunya.

7 – Buat copy buku nikah setidaknya 10 lembar dan legalisir di KUA (Untuk jaga-jaga)

8 – Buat Kartu Keluarga baru dan KTP yg berstatus “Kawin”, di kecamatan saya 1 hari jadi.

9 – Bawa fotokopi buku Nikah dan fotokopi KTP dan Passport ke Catatan Sipil untuk mendapatkan lembar pencatatan pernikahan. Jangan lupa bawa foto 3X4 (2 lembar Suami, 2 lembar istri). Surat dari capil bisa selesai dalam waktu 1 – 2 hari. (Gratis)

10 – Laporkan pernikahan anda dengan membawa Buku Nikah dari KUA di Kantor Imigrasi tempat anda tinggal. Bukti pelaporan ini nantinya diperlukan untuk mengurus KITAS jika suatu saat suami memutuskan untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama. Persyaratannya sbb;
  • Fotokopi Buku Nikah yg telah di legalisir
  • Surat pencatatan pernikahan di Capil
  • Surat permohonan pelaporan pernikahan ke Kanim Jogja. (Bermaterai)
  • Fotokopi KTP WNI (Lebih baik dengan status “Kawin”)
Pelaporan pernikahan di Imigrasi ini berlaku di Jogja, mungkin di kota lain tidak mengharuskan pelaporan pernikahan ini. Silahkan menghubungi langsung ke Imigrasi tempat tinggal anda.
Dokumen bukti pelaporan dan buku nikah kami dikembalikan setelah 5 hari kerja.

11 – Setelah semua urusan di Jogja selesai, kami ke Jakarta untuk mengurus dokumen yg harus dibawa suami untuk dicatatkan di Rusia. Surat Pernyataan Pernikahan (Pencatatan pernikahan) dari Capil di legalisir ke Depkumham dan Deplu. Menurut pengalaman saya karena surat dari Capil spasimen tanda tangannya belum masuk ke database depkumham maka harus kembali ke Jogja (Bantul) untuk mendapatkan tanda tangan langsung pak Capilnya atau pilihan lainnya bisa mencatatkan ke Notaris di Jakarta. Saya buta soal Jakarta, Jadi pilihan yg lainnya saya ambil keputusan pakai tenaga agent/calo yg siap membantu di depan gedung pelayanan depkumham, dg biaya Rp 500ribu 2 hari jadi untuk depkumham dan deplu. Tanpa Calo membutuhkan waktu 6 hari untuk pengurusan di kedua kementrian tersebut.

12 – Translate lembar dokumen dari Capil yg telah dipenuhi legalisir dari Depkumham dan Deplu serta dari notaries Beserta KTP WNI.
  • Translate KTP 1 lembar (Biaya Rp 150ribu)
  • Translate doc dari Capil 3 lembar (Rp 450ribu)
  • Catatan: Bisa menggunakan jasa kurir untuk ketemuan langsung di Kedutaan karena mengejar waktu, biaya tambahannya Rp 100ribu. (Kurir yg mengantar dari pihak translator ke Kedutaan karena kantor translator berada di JakSel yg cukup jauh untuk mengambil sendiri hasil translatenya)
13 – Bawa dokumen yg telah di translate beserta dokumen asli dari Capil untuk dilegalisir ke kedutaan Rusia di Jakarta, anda harus menunggu 7 hari kerja dokumen baru bisa diambil kembali. Biaya translate KTP Rp 500ribu dan biaya translate doc dari Capil Rp 1,5juta, biaya legalisir dokumen asli dari Capil Rp 550ribu, jadi total yang kami bayarkan Rp 2.550.000,-. Jika anda terburu-buru maka anda bisa mengambil opsi legalisir kilat dengan biaya Rp 5.100.000,- yang prosesnya hanya 1 – 2 hari saja.

14 – Bawa dokumen yg telah di legalisir di kedutaan Rusia di Jakarta untuk dicatatkan di Rusia, Bawa dokumen tersebut ke FMS dan Passport Lokal Suami yg WNA Rusia akan di masukkan data bahwa telah menikah dg WNI, jadilah pernikahan kami resmi di kedua Negara. Dokumen yg di simpan di FMS hanyalah dokumen translate saja, dokumen asli dari Catatan sipil silahkan anda simpan karena kedepannya untuk proses pembuatan KITAS masih diperlukan.

Prosedur Pernikahan Dengan WN TURKI di Indonesia

Untuk Menikah dengan WN turki, syarat yang harus di lengkapi dari negara yang bersangkutan adalah:

1. nüfus kayıt örneği (Kartu keluarga)
2. TC. kimlik (ktp)
3. pasport

Semua dokumen itu di bawa ke kedutaan turki di kuningan jakarta untuk di proses, dan kedutaan turki akan mengeluarkan 3 surat rekomendasi untuk yang bersangkutan sebagai syarat menikah di NKRI:

1. Surat rekomendasi untuk yang bersangkutan bahwa diperkenankan menikah di wilayah NKRI
2. Surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah WN TURKI dengan status single/ duda dan tidak mempunya ikatan pernikahan di turki
3. Keterangan kartu tanda penduduk yang menyatakan bahwa kedutaan turki menjamin keterangan tersebut.

**Semua sudah di translate dalam bahasa indonesia oleh pihak kedutaan turki jakarta, dan yang bersangkutan hanya akan di kenakan biaya per lembar surat Rp 53.000,00 (info terakhir 2011)
dan tidak membutuhkan penerjemah tersumpah, semua sudah di urus pihak kedutaan turki jakarta.

Jika sudah melangsungkan pernikahan, wajib lapor diri kembali kekedutaan turki, untuk pengakuan pernikahan di indonesia dalam hukum negara turki:
syarat yang di bawa kembali ke kedutaan:
1 surat salinan buku nikah dan buku nikah asli, photocopy KK dari pihak indonesianya, photocopy kedua orang tua dari pihak indonesianya, akta lahir.

Nanti dari pihak kedutaan akan memberikan dokumen dalam amplop yang harus dikirim oleh yang bersangkutan ke nüfus müdürlüğü di kota dimana si WN turki tinggal.

Embassy of turkey
jl rasuna said kav. 1 kuningan , jakarta 12950

Telp. 021 525 6250
021 526 4143
fax : 021 21 522 60 56

email: embassy.jakarta @mfa.gov. tr
weekday: senin- jumat : 09.00 - 12.00
13.30 - 17.00

**Proses dokumen bisa ditunggu 1 hari**
**Untuk telpon, email dsb pihak staf lokal lebih care dengan WN turki dibanding orang indonesianya:))) jadi semua urusan agak sulit di wakili dari pihak indonesianya..jadi yang berkepentingan alias WNnya saja..**pengalaman pribadi dari Sdr. Rahma Balci ^_^

Pendaftaran akta nikah LN di Kantor CAPIL Indonesia (last Update 13.03.2014)

Contoh Surat tanda Lapor Nikah di KBRI dan bukti registrasi pernikahan LN di Capil Indonesia ada di link dibawah ini:

Note: Bagi yang staff Capil di daerahnya masih ada yang belum paham kerjaannya dengan baik dan bingung kalau ditanya soal pencatatan akta nikah terbitan LN atau dokumen lainnya, 
bisa dikasih petunjuk bahwa pencatatan ini tergolong pada: "Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri" (itu nama formulir yang harus diisi) untuk kemudian dicatat dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting di Luar Negeri dan setelah itu menerbitkan Surat Keterangan Bukti Pelaporan Peristiwa Penting di Luar Negeri
Dispenduk Capil Surabaya dan Semarang  (termasuk wilayah dibawahnya) menetapkan deadline maksimal 7 hari kerja untuk menunjukkan komitmen efisiensi kerja mereka, tapi menurut UU deadline-nya 14 hari kerja.
Pada kasus saya sendiri dulu (Ana Kiwitter) bisa ditunggu, hanya makan waktu 15 menit karena sedang sepi.
Untuk yang harus kembali lagi dilain hari pengambilan bisa diwakilkan. 

Dan perlu diketahui bahwa untuk pencatatan tersebut biaya administrasi dan dendanya ditetapkan menurut PERDA, jadi besarnya bisa berbeda-beda di setiap wilayah RI, menyesuaikan terhadap kondisi ekonomi daerah terkait. 
(Untuk wilayah Surabaya Biaya Adm pelaporan: gratis, tapi denda keterlambatan 1 juta rupiah.
Di wilayah lain ada informasi B. Adm. Rp 50ribu dan denda juga Rp 50ribu. 
Silahkan cek dulu di Capil wilayah masing-masing tentang biayanya.
Tips dari saya: jangan pernah menanyakan lebih dulu tentang denda, karena saya dulu juga nggak didenda, ajak bicara bermanis-manis aja. Saya dulu rela-rela aja diwawancarai ibu-ibu capil-nya yang pengen tau tentang Jerman dan orang-orangnya itu kaya apa, yang penting saya ngga keluar duit hehehehe. 
Tapi kalaupun ternyata mau didenda, pastikan minta kwitansi agar tidak kena pungli. Setidaknya anda tahu dengan adanya kwitansi artinya uang anda masuk kas negara berapapun besarnya :-D ). 

Dibutuhkan surat pengantar dr KBRI yang menyatakan bahwa surat nikah sudah dicatatkan di KBRI. Jadi langkah pertama setelah pernikahan adalah mendaftarkannya di KBRI. 
Biaya Surat keterangan utk jerman 15 €.


Sumber:  

Dasar Hukum :
1. PP no 25 th 2008* dan

2. Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Kependudukan Pasal 37 ayat 4

3. Tatacara pencatatan berdasarkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN BAB VI PELAPORAN AKTA PENCATATAN SIPIL YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN 

Pasal 14 
(1) Penduduk WNI yang mempunyai Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain, setelah 
kembali ke Indonesia melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat 
domisili yang bersangkutan. 
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi persyaratan: 
a. KK dan KTP; 
b. Bukti pelaporan dari Perwakilan Rl setempat; dan 
c. Kutipan Akta Pencatatan Sipil. 

Pasal 15 
(1) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan 
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 14 (empat belas) hari 
sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan. 
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 ayat (2) huruf c, tidak 
dilakukan penambahan catatan. 
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pemutakhiran data 
kependudukan. 

Kelengkapan dokumen:
ISTRI
  1. Surat DPP 5 ( surat pengantar dr kelurahan ==> kecamatan, yang ditujukan ke catatan sipil. Itu dimaksudkan sebagai bukti bahwa kita adalah warga kelurahan tersebut. Tapi ini tidak mutlak, tidak selalu diminta, jadi bisa ditanyakan dulu kalau ingin pasti. Pada dasarnya, persyaratan utama cuma seperti yang ada di link website aka. di UU saja.)
  2. FC surat nikah ( di translate ke bahasa indonesia bs di lakukan di CLT smg translater yg di tunjuk an , and legalisir 1 hr membayar Rp 40.000, catatan: bisa di skip karena ada surat keterangan lapor dr KBRI, jd bs dianggap spt terjemahan s.nikah )
  3. FC KK /KTP yg msh berlaku 
  4. Akte kelahiran bahasa indonesia ( jika ada yg ketinggalan, kalau capilnya sudah modern bisa disusulkan melalui email )
  5. FC pasport
  6. FC arrival di indonesia 
 SUAMI
  1. FC pasport 
  2. FC arrival
  3. Foto 4X6 suami istri berdampingan
  4. Semua diserahkan dengan membayar biaya administrasi di kasir resmi di kantor catatan sipil

Foto yang dibutuhkan adalah foto bersama suami posisi berdampingan. Saya pribadi tidak membutuhkan waktu lama saat mencatatkan surat nikah kami. Bisa ditunggu. 
Kembali lagi semua tergantung efisiensi kerja officer dan tentu saja luas area kerja mereka.

*NOTE: PP no 25 th 2008*
Paragraf 2 Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 70 (1) Pencatatan perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat. (2) Perkawinan Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa fotokopi: a. bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat; b. Paspor Republik Indonesia; dan/atau c. KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia. (3) Pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara : a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler. b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perkawinan Warga Negara Indonesia dalam Daftar Perkawinan Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat.
Pasal 71 (1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia. (2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan tentang terjadinya perkawinan di negara setempat; b. Pas photo suami dan isteri; c. fotokopi Paspor Republik Indonesia; dan d. fotokopi KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia. (3) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler. b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Pasal 72 (1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Instansi Pelaksana yang menerima data perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 73 Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan di luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan.


Peraturan Pelaksanaan ttg pencatatan dan pelaporan data kependudukan No 25 th 2008 (lengkap): http://bppt.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/PERPRES_25_2008_PERSYARATAN_DAN_TATACARA_PENDAFTARAN_PENDUDUK_DAN_PENCATATAN_SIPIL.pdf


AK

Requirements For Legal Marriage with Foreigner in Indonesia (last Update 20.03.2014)

Note: Please note that the following information is but a brief outline of the requirements of and procedures for getting married in Indonesia, taken from the website of Indonesian Embassy in Bern, Switzerland. Generally, the procedures and requirements needed to get married in Indonesia, regardless of the nationality/es of the spouse, are stated here. Please bear in mind that you should always consult your Embassy or Consulate General in Indonesia as well as the marriage authorities in Indonesia for more detailed information before you make any further plans.

1. Valid passports (each passport being valid for a minimum 6 months as from the date of entry into Indonesia).
2. Valid visas to enter Indonesia.
3. Birth Certificates (if a copy, and not the original, then the copy must be legalized by a solicitor or by the individual's Embassy/Consulate General in Indonesia).
4. Minimum age to get married: females must be aged 16 years or over, and males must be aged 19 years or over.
5. Letter from both sets of parents/guardians, stating that there are no objections to the marriage.
6. Legalized written statements confirming the status of each individual (single/ widow/ widower/ divorcee etc.).
7. Letter from the couple's Church (if the couple are both Christians and members of a church and wish to be married in a church in Indonesia).
8. If one or both persons wishes to convert to Islam and be married according to Islamic Law, the marriage must be reported and registered with the Religious Affairs Office (Kantor Urusan Agama) in Indonesia. If the marriage is to be a Christian one, the marriage must be reported and registered with the Civil Registration Office (Kantor Catatan Sipil) in Indonesia.
9. The Offices in Indonesia authorized to perform such marriages:

a. The Religious Affairs Office (Kantor Urusan Agama) and the Mosque for Moslems;
b. The Civil Registration Office (Kantor Catatan Sipil) and the Church for Christians.

10. Please be advised that each region in Indonesia has different customs/ traditions when conducting wedding ceremonies.
11. To ensure that your marriage in Indonesia is valid and legal in your spouse's country or other country where you reside, after the wedding ceremony, you are given a marriage certificate or other documentation as proof of that you have been legally married in Indonesia. Since most of the documents will be written in the Indonesian language, please be advised that all documentation translated by a sworn and authorized languages translator in Indonesia.
12. Please also bear in mind that you should legalize your marriage cerificate and its translasion, in Ministry of Religious (Kementerian Agama), Ministry of Law and Human Rights (Kementerian Hukum dan HAM) and Ministry of Foreign Affairs (Kementerian Luar Negeri) before you return to the country you will reside. 
13. If you wish your marriage document to be certified in your spouse's country, then following your arrival in your spouse's country, you may come to the Embassy/Consulate General of the Republic of Indonesia in that country, for translation and certification, before you take your document to local marriage registration office for registration.

AK & YA

Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Dasar hukum: PERKAWINAN CAMPURAN, menurut UU No. No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 57-62

Download: http://www.dikti.go.id/files/atur/UU1-1974Perkawinan.pdf


Berikut adalah ragam info seputar pernikahan beda agama di Indonesa, yang mungkin menolong teman-teman kapur yang ingin menikah di tanah air tapi tidak di bawah payung KCS atau KUA.
Informasi ini di susun dari berbagai sumber dan terbuka bagi anggota untuk menambahkan dan mengoreksi jika ada kekeliruan.
Hanyasaja, demi mencegah kesimpang siuran data, akan jauh lebih baik jika member tidak mengedit di badan dokumen melainkan hanya dikolomkomentar atau bisa menulis pesan kepada admin aktif pilihan anda.

TOKOH/PIHAK YANG MENDUKUNG:
(Ini di sebutkan barangkali bisa jadi tempat konsultasi. Sebagian merek abahkan ber-reputasi dan berpengalaman utk menikahkan juga dengan catatan kondisi tertentu. Info lengkap soal email dan jalur kontak kemereka akan menyusul baik oleh admin maupun oleh anggota disini)
  1. DR Zainul Kamal (afiliasi Paramadina dan UIN Syahid Jakarta/Ciputat)
  2. Zuhairi Misrawi (Cendikiawan muda Paramadina lulusan Al Azhar Kairo)
  3. Budhy Munawwar-Rachman (Mantan Direktur PSI Paramadina - Pusat Studi Islam)
  4. Ahmad Nurcholish (Pelaku NBA Islam-Tionghoa sekaligus aktifis)
HP.: 0813 1106 8898 (simpati); 0877 8024 6980 (XL); 021-5120 6554(esia)E-mail : nurcholish2012@gmail.com &nurcholish2020@ymail.comBlog: <a>http://ahmadnurcholish.wordpress.com</a>

INSTITUSI YANG MENDUKUNG DAN/ATAU MEMFASILITASI PERKAWINAN BEDA AGAMA:

The Wahid Institut (pimpinan Yenny Wahid), masih hingga kini dengan catatan ada pihak gereja/pastor yg bs menikahkan jg dari pihak agama kristen/katoliknya.

Rangkuman dari Sdr Mar Ning, Ana Kiwitter dan diskusi grup:

Latar Belakang: 
Semangat ekumenis Gereja Katolik untuk merangkul dan bekerjasama dengan pihak Kristen dan Non Kristen atau Katolik, serta kesadaran akan kebebasan beragama, telah mendorong Gereja Katolik sampai pada pemahaman akan realita terjadinya perkawinan campur. 
Gereja memberi kemungkinan untuk perkawinan campur karena membela dua hak asasi, yaitu hak untuk menikah dan hak untuk memilih pegangan hidup (agama) sesuai dengan hati nuraninya.
Dua jenis Perkawinan Campur:
    a. Perkawinan campur beda gereja (seorang baptis Katolik menikah dengan seorang baptis non-Katolik) perkawinan ini membutuhkan ijin.
    b. Perkawinan campur beda agama (seorang dibaptis Katolik menikah dengan seorang yang tidak dibaptis) untuk sahnya dibutuhkan dispensasi
DISPENSASI adalah: ijin dari Gereja Katolik untuk pernikahan beda agama. Dispensasi utk Katolik non Kristiani (islam, buddha, hindu) adalah: Disparitas Cultus sedangkan untuk Katolik - Protestan/Orthodox adalah Mixta Religio.

Syarat untuk melakukan pernikahan beda agama di Gereja Katolik:

1. Mengikuti KURSUS PERNIKAHAN ( sertifikat yang didapat sesudahnya berlaku 6 bulan)
2. Mendapatkan surat DISPENSASI
      Calon mempelai  bersama-sama menghadap Pastor, untuk melakukan penyelidikan persiapan sebelum pernikahan sesuai hukum Gereja Katolik (Kanonik), sekaligus membawa dua orang terpercaya yang akan disumpah utk memberi kesaksian bahwa pihak non-Katolik berstatus bebas atau tidak terikat perkawinan.
mempersiapkan foto 4x6 berduaan, fotocopy sertifikat kursus perkawinan, surat baptis terbaru paling lama 6 bulan & surat pengantar dari ketua lingkungan (bagi pihak katolik). 

Surat Janji dan surat kesaksian status bebas akan dibuat bersama pastor ketika sudah ketemu. Pastor akan membantu mengirim surat permohonan dispensasi ke Keuskupan (terutama untuk KAJ). Surat DISPENSASI didapatkan biasanya paling cepat sekitar satu (1) bulan setelah dimohon. Dan untuk mendapatkan itu, harus dilampirkan sertifikat KURSUS PERNIKAHAN.
     
  Apabila sudah memenuhi syarat2 pernikahan secara Katolik, maka bisa melakukan pemberkatan perkawinan di Gereja. Di dalam pemberkatan perkawinan di Gereja, ada janji perkawinan yaitu saling diberikan dan dilaksanakan oleh seorang dibaptis dan tidak dibaptis (non-Katolik) di hadapan dua saksi awam dan seorang imam. Inti isi janjinya sama: setia sampai mati memisahkan, saling mencintai dan menghormati, hanya modelnya yang berbeda karena yang Katolik akan memakai model Jesus yang mencintai, sedang yang Islam memakai Muhammad atau orang tuanya sebagai model, atau yang budhis memakai Budha atau orang tuanya sebagai model. 
Yang berbeda antara upacara sakramen (calon mempelai keduanya Katolik) dengan pemberkatan (calon mempelai Katolik dan Non Katolik) adalah pertanyaan penyelidikan atas kesediaan pasangan, rumusan janji, doa dari imam, juga pihak non katolik tidak diwajibkan untuk berdoa secara katolik tentu saja. 

Tatacara pemberkatan pernikahan akan dijelaskan dalam Kursus Persiapan Perkawinan.
Tidak ada tatacara yang membuat orang non-katolik menjadi orang katolik secara tidak langsung, karena orang non-katolik bersama yang katolik akan menyusun teks upacara perkawinan dan pihak non-katolik tidak harus mengucapkan doa-doa orang katolik. Maka tatacara itu tidak akan mengganggu iman masing-masing. Untuk jadi orang katolik tidak mudah, harus pelajaran minimal sekitar setahun, harus ujian tertulis, tes wawancara dengan pastor, melakukan beberapa latihan, dan kalau dianggap tidak lulus ya tidak akan dibaptis. 
Perkawinan adalah peristiwa sadar dan terencana, maka tidak ada yang disembunyikan dari pihak Katolik. Bahkan orang Katolik yang berjanji mendidik anak secara katolik pun janjinya diketahui pihak non-Katolik.

 Setelah menerima pemberkatan pernikahan, lalu Pencatatan Sipil (bisa dibantu koordinasinya dengan sekretariat Paroki Gereja dimana akan melangsungkan pemberkatan pernikahan, bisa juga utk mengurus sendiri dgn Catatan Sipil, tapi yg lazim adalah setelah pemberkatan di Gereja, prosesi dengan Catatan Sipil dilakukan di ruangan lain di lingkungan Gereja, jadi petugasnya datang). Agama yang akan tercantum di buku nikah akan tertulis sesuai kenyataan, yaitu Katolik dan Islam atau Buddha atau Kristen atau Hindu. Tidak keduanya katolik. 

Yang hadir dalam pemberkatan pernikahan adalah:
(a) calon mempelai pria dan wanita (tidak boleh diwakilkan), 
(b) dua orang saksi. Saksi dalam pemberkatan perkawinan adalah orang yang menyaksikan berlangsungnya perkawinan yang diakui sebagai saksi kalau ada masalah hukum di kemudian hari, sekaligus yang berperan untuk menjadi penasehat (yang didengarkan dan dipercaya pasangan baru) jika ada masalah keluarga pada pasangan baru.
Kalau saksinya keluarga campur beda agama, sebaiknya juga pasangan yang memang berhasil mengatasi perbedaan agama dalam damai. Jadi saksi adalah suami istri, yang disetujui oleh pasangan baru yang mau menikah. Bersama-sama mencari saksi ini juga bisa menjadi latihan bagi pasangan baru untuk membiasakan mencapai tujuan bersama: yaitu kesejahteraan suami istri sesuai dengan kehendak Tuhan yang maha kasih.
(c) seorang imam. 
(d) orang tua pun tidak wajib hadir, karena dianggap sudah dewasa. 

Untuk konsultasi mengenai pencatatan sipil dengan petugas sekretariat Paroki Gereja dimana pemberkatan perkawinan akan berlangsung, sedangkan untuk pengurusan dispensasi dan pemberkatan pernikahan dengan Pastor.


LINK ARTIKEL SEPUTAR NIKAH BEDA AGAMA (NBA)

1. <a>http://ratnadewimumpuni.blogspot.com/2009/11/dimana-anda-bisa-menikah-beda-agama.html?showComment=1371889571937#c7802366434139420011</a>

2. <a>http://www.surakarta.go.id/konten/pencatatan-perkawinan</a>

3. <a>http://ahmadnurcholish.wordpress.com/2008/08/11/konsultasi-pernikahan/</a>

4. <a>http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4de3b96524d48/sahkah-pernikahan-beda-agama-di-catatan-sipil</a> 
5. http://www.kaj.or.id/dokumen/kursus-persiapan-perkawinan-2/hukum-gereja-mengenai-pernikahan-katolik
6. Sumber tambahan: (1) Media Komunikasi Cyber Umat Paroki Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda 
                                   (2) Tulisan 'Kawin Campur' oleh Romo Antonius Dwi Joko, Pr

NOTE: Bagi yang ingin menjalani pernikahan beda agama di indonesia dengan bantuan EO, silahkan kontak sdr. Ati Aldrin (member KKC yang baru saja melakukannya) untuk info dan tips-tips lebih lanjut.


AK