Syarat Dokumen Nikah & Legalisasi Buku Nikah (Bagi Perkawinan Campuran)


(Sumber: Dokumen KKC, Kontributor: Yuanita Amarien & Dian Cavagna, bersumber awal dari Fitria Chapman & berbagai sumber)

1. Kelurahan.

Syarat :
1.a. Foto copy KTP ( WNI ).
1.b. Foto copy KK ( WNI ).

Tujuan :
Untuk mendapatkan surat pengantar melangsungkan perkawinan di KUA berupa N1, N2, N3 dan N4.N1 : Surat keterangan untuk menikah. Biodata laki – laki/ wanita dan status ( single, janda/ duda ).N2 : Surat keterangan asal usul yang bersangkutan ( anak dari siapa orangtuanya ).N3 : Surat persetujuan kedua mempelai untuk melakukan perkawinan.N4 : Surat keterangan tentang orangtua yang bersangkutan.

2. KUA.

Syarat :
2.a.  Foto copy passport yang bersangkutan ( WNA ).
2.b.  Surat izin menikah/ status tidak halangan untuk menikah dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi ( asli dari WNA ) ;Photo copy passport yang masih berlaku. Akte kelahiran yang asli, atau salinan asli dari register kelahiran yang di keluarkan oleh Kotamadya ( gemeente ) setempat ( + foto copy ), harus yang terbaru atau mutakhir ( artinya tanggal pembuatannya tidak boleh tua dari tiga bulan ), atau Bagi warga Belanda yang lahir di luar negeri ( di luar Belanda ): akte kelahiran asli ( + foto copy ). Akte ini harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang di negara kelahiran dan Kedutaan Besar Belanda setempat. Kutipan asli/ Surat keterangan asli ( + foto copy ) dari daftar kependudukan ( persoonsregister ) yang menunjukan status sipil ( artinya : status sendiri, menikah, janda/ duda atau bercerai ), yang termuktahir atau tidak boleh lebih tua dari tiga bulan sesudah tanggal pembuatan. Apabila ini pernikahan yang kedua atau lebih, maka perlu diserahkan juga surat bukti yang menunjukkan bahwa pernikahan yang terdahulu sudah berakhir dengan alasan apapun ( misalkan : bercerai atau kematian ), sehingga tidak ada halangan untuk mengadakan pernikahan lagi.Jika masih di bawah umur, maka diperlukan juga surat persetujuan orang tua atau wali.Foto copy passport atau KTP yang masih berlaku ( WNI ).Jika masih di bawah umur, maka diperlukan juga surat persetujuan orang tua atau wali ( WNI ).
2.c.  Foto copy akta kelahiran yang telah di terjemahkan oleh penterjemah resmi ( WNA ).
2.d.  Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar ( kedua mempelai ).
2.e.  Surat keterangan/ sertifikat pengislaman. Di ruang Takmir Mesjid. Dimana untuk mendapatkan surat pengislaman harus melakukan Khitan terlebih dahulu dan mendapatkan sertifikat Khitan. Di Mesjid setelah mengajukan sertifikat Khitan akan di cek secara klinis oleh Dokter di Klinik Mesjid. Apabila sudah melakukan Khitan, maka akan di cek oleh Dokter di Mesjid dan bisa langsung melakuakn mengislaman ;Pas photo 4x6 ( WNA ), 3 lembar.Foto copy surat ijin kawin dari Kedutaan. ( WNA ).Foto copy passport ( WNA ). Dua saksi dari pihak wanita ( Islam ) berikut foto copy KTP masing-masing. Materei dua lembar Rp 6.000,-.
2.f.  Surat Tanda Lapor Diri ( STMD ) dari Kepolisian ( asli ) ;Foto copy passport ( WNA ).Foto copy stamp on arrival yang ada di passport ( WNA ).KTP ( WNA ).
2.g.  Foto copy KIMS ( Keterangan Ijin Menetap Sementara ) bagi WNA yang menetap sementara di Indonesia.
2.h.  Foto copy KK/ KTP bagi WNA yang telah memiliki ijin tinggal tetap di Indonesia.
2.i.   Akte cerai/ sertifikat kematian bagi WNA yang berstatus duda/ janda.
2.j.   Akte cerai asli bagi WNI yang telah bercerai atau kematian.
2.k.   Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,- sesuai dengan PP No 47 tahun 2004.
2.l.    Mengisi formulir di KUA.
2.m.  Setelah mendapatkan Buku Nikah, di foto copy sebanyak 3 rangkap lalu di legalisasi oleh KUA. Tujuan : Untuk melengkapi syarat legalisasi di Departemen Agama.

Tujuan : 
Untuk mendapatkan Buku Nikah yang sah secara Agama dan Hukum di Indonesia.

Note : (1) Perkawinan akan sah secara Hukum di Negara suami, apabila melewati legalisasi di Departemen Agama, Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia, Departemen Luar Negeri, lalu Buku Nikah di translate ke dalam Bahasa asal suami dan Kertas translate tersebut berikut Buku Nikah di legalisasi di Kedutaan di Indonesia dan di daftarkan kembali di Negara asal suami supaya disahkan di Negara asal suami dan mendapatkan Sertifikat Kawin. (2) Di wilayah tertentu ada KUA yang memasukkan juga 'Surat keterangan bebas hutang pajak di negara asal' bagi calon suami/istri WNA. Contoh, terjadi di KUA Pamulang (kejadian nikah tahun 2007). Tapi prakteknya ternyata bisa lentur--tidak mutlak.

PROSES LEGALISASI BUKU NIKAH

1. Departemen Agama
Mengisi formulir permohonan legalisasi. Menyerahkan foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili.Menyerahkan foto copy kutipan akta nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar.Menyerahkan foto copy KTP bagi WNI. Menyerahkan foto copy passport bagi WNA. Menyerahkan surat izin tidah berhalangan menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Negara pemohon yang telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia ( bagi pernikahan campuran )Menyerahkan foto copy Akte Cerai/ Akte Kematian jika yang bersangkutan berstatus janda/ duda. Biaya tidak ada dan proses langsung bisa di tunggu. Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, makaharus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan di ats materai.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Departemen Agama di Buku Nikah.

2. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Membeli dan mengambil formulir legalisasi di Koperasi berikut mapnya.Foto copy Buku Nikah.Foto copy KTP ( WNI ).Materai Rp 6.000,-/ 1 Buku Nikah/ dokumen.Proses 2 hari kerja.Biaya legalisasi yang langsung di bayar di loket BNI di dalam lobby Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.Biaya per 1 Buku Nikah atau dokumen sebesar Rp 25.000,- dan 
administrasi bank Rp 5.000,-Proses 2 hari kerja.Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, makaharus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan diatas materai 
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Buku Nikah.

3. Departemen Luar Negeri
Mengisi formulir/ surat permohonan legalisasi yang telah di sediakan oleh resepsionis.Membayar biaya legalisasi sebesar Rp 10.000/ 1 Buku Nikah atau dokumen dan di bayarkan langsung ke loket.Foto copy dokumen yang telah ada pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.Materei Rp 6.000,-/ 1 Buku Nikah/ dokumen.Map warna kuning bersih/ baru di sertai nama pemohon dan jumlah dokumen tersebut.Proses legalisasi 2 - 3 hari kerja.Pengambilan pada kasir/ loket legalisasi,Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, makaharus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan di ats materai.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Departemen Luar Negeri di Buku Nikah.

Note : Setelah melalui tiga Departemen dalam proses legalisasi ( Departemen Agama, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Departemen Luar Negeri ). Maka proses selanjutnya Buku Nikah di translate ke dalam Bahasa Asal Suami. Lalu kertas translate tersebut beserta Buku Nikah di bawa ke Kedutaan untuk mendapatkan legalisasi dari Kedutaan. Proses terakhir Buku Nikah di daftarkan kembali di Negara asal suami untuk mendapatkan Sertifikat Nikah dari Negara asal suami.

4. Kedutaan
Setelah Buku Nikah di terjemahkan ke dalam Bahasa asal suami, dokumen translate dan Buku Nikah dilegalisasi oleh kedutaan.Foto copy Passport ( WNA ).Foto copy KTP ( WNI ).Foto copy Surat Izin Menikah dari Kedutaan.Satu lembar foto copy Buku Nikah yang sudah dilegalisasi dari Departemen Agama, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Departemen Luar negeri.Proses 2 hari kerja.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi di Buku Nikah dan dokumen translate. 

Note : Untuk proses selanjutnya adalah mendaftarkan langsung pernikahan di Negara asal suami dan mendapatkan Sertifikat Nikah Sah dari Negara asal suami.

=============================
CATATAN & INFORMASI TAMBAHAN:
Sumber: diskusi dan berbagi pengalaman antar warga KKC dalam pembahasan topik tersebut diatas plus sumber lain.

1. Setelah pernikahan di Indonesia, kebutuhan untuk mendapatkan sertifikat nikah atau pendaftaran nikah di negara asal suami adalah bervariasi, tergantung pada ketentuan negara asal suami. Sebagai contoh, pernikahan antara WNI dan WN Kanada (baik pria maupun wanita) yang dilakukan diluar Kanada tidak wajib dilaporkan atau di daftarkan juga di Kanada JIKA baik suami atau istri tidak menetap di wilayah Kanada. Pendaftaran & sertifikat nikah di Kanada hanya dibutuhkan jika pasangan menetap dan bekerja di Kanada. Hal itu disebabkan sebuah keluarga (baik menikah atau tidak) akan berdampak pada perpajakan, asuransi, dsb.

2. Tahapan legalisasi buku nikah yg harus melewati 3 institusi terkait (Depag, Depkumham, Deplu) MUTLAK dilakukan berurutan, tidak bisa di acak, sebagai cara pembuktian sah dari institusi yang paling terkait dengan pernikahan tersebut (Depag) hingga ke institusi yang jadi pintu keluar-masuk hubungan internasional (Deplu).

3. Dalam hal pernikahan di Indonesia dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS), maka proses legalisasi tidak memerlukan cap/pengesahan dari Depag, melainkan hanya Depkumham & Deplu.

4. Perkawinan yang dilakukan di luar negeri, maka perlu dilaporkan ke Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil wilayah domisili di Indonesia sesuai KTP. Berikut info kutipan komentar Santi Souvrain (yg bekerja di dinas kependudukan DKI) di KKC terkait proses pelaporan untuk KTP DKI: "silahkan datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil prov dki jakarta, jalan s parman no 7 jakarta barat langsung ke loket aja bilang mau bayar pelaporan perkawinan luar negeri. Untuk suami wna,retribusi 50rb jika tidak terlambat,tapi kalau sudah terlambat 100rb. Retribusi resmi dr pemerintah. Copy KTP, copy KK, akte nikah asli & copy, copy passport suami + photo berdua background, copy legalisir KBRI klo ga ada bisa buat surat keterangan belum lapor KBRI"


----------------
adminkkc-idp