I. Persyaratan umum yang diperlukan WNA untuk menikah di Indonesia
a. Surat keterangan belum menikah dari Konsulat setempat
b. Akte Lahir kedua calon mempelai (Asli dan Copy)
c. Surat Cerai atau Surat Kematian (apabila sudah pernah menikah sebelumnya)
d. Paspor / KTP orang tua (Copy)
e. Surat Pernyataan Ingin Menikah dari kedua mempelai
f. Pasfoto 4x6 dari kedua mempelai
g. Surat Keterangan dari Gereja (apabila dilaksanakan menurut agama Kristen)
h. 2 orang Saksi yang akan hadir pada waktu pernikahan (sudah berumur 18 tahun atau lebih)
i. Paspor / KTP kedua calon mempelai (Asli dan Copy)
j. Membayar biaya administrasi sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku di Indonesia
Catatan 1:
Berkas (a) s/d (e) dilegalisir terlebih dahulu dan baru kemudian dibawa ke Indonesia
Catatan 2:
•
Apabila Surat Keterangan Belum Menikah tidak mungkin diperoleh karena
alasan tertentu (e.g sudah tinggal & menetap di luar negeri), maka
persyaratan ini dapat diganti. Di Jerman bisa diganti dengan Akte
Notaris di Jerman yang disebut -Eidestattliche Erklärung- yang berisi
pernyataan dengan sumpah bahwa pemohon benar-benar belum menikah. Surat
dari notaris di Jerman tersebut kemudian dilegalisir terdahulu oleh
Pengadilan Negeri di Jerman di mana notaris tersebut terdaftar.
•
Bagi yang sudah pernah menikah tetapi cerai atau pasangan meninggal
harap lampirkan ftocopy Surat Perceraian atau Surat Kematian dan Surat
Keterangan bahwa sejak cerai atau kematian pasangannya sampai sekarang,
pemohon belum pernah menikah
•.Contoh Surat Pernyataan Ingin Menikah :
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama :
Tempat & Tanggal lahir:
Pekerjaan :
Status :
Alamat Terakhir :
Dengan
penuh kesadaran dan tanpa adanya tekanan dari Siapapun juga menyatakan
ingin menikah dengan .............................................,
warga negara .............................................................. .
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Frankfurt/M,
(tanda tangan)
(nama)