Proses dan prosedur menikahi WN Swedia, lalu Pindah/Menetap di Swedia.


(Sumber: Dok KKC, bersumber dari Pengalaman warga KKC Devina Paramita Na, diposting oleh Ana EP Kiwitter)


Pertama, jika memang ingin menikah di Indonesia dan kemudian akan pindah ke Swedia ada baiknya mengurus Resident Permit terlebih dahulu. Karena jika hanya bermodal visa kunjungan keluarga saja sayang di waktu dan uang juga (setiap 3 bulan musti kembali ke Indonesia). Dengan mendapatkan Resident Permit otomatis kita juga mendapatkan work permit, jadi bisa langsung mencari kerja. 

Proses mengurus Resident Permit Swedia sebenarnya cukup mudah, dokumen2 yang dibutuhkan adalah:
- Formulir Aplikasi RP yang bisa didapatkan dihttp://www.swedenabroad.com/Page____16595.aspx 
- FotoKopi Paspor Kita(bagian yang ada foto dan keterangan diri)
- Photo 4×6, background putih. 
- Fotokopi paspor dari calon suami 
- Personbervis (akta lahir) dari sponsor ->> calon suami tinggal mengisi form yg ada di website tax office

Untuk personbervis & fotokopi paspor calon suami tidak perlu dikirim aslinya dari Swedia, hasil scan & kemudian di print disini juga diterima oleh kedutaan. Jadi bisa menghemat ongkos kirim dokumen.

Fee untuk membuat Resident Permit adalah Rp. 1.150.000,-. Fee ini harus di transfer terlebih dahulu ke rekening kedutaan sebelum kita datang untuk apply karena walaupun kita sudah apply tapi tanpa bukti transfer, aplikasi tidak akan dimulai. Untuk rekening Kedutaan Swedia, aku dulu di bank RBS, tapi karena sekarang bank RBS sudah diakusisi oleh ANZ Panin Bank, jadi aku ga tau no rekening terbarunya. Bisa ditanyakan ke Kedutaan.

Sebelum datang ke kedutaan, semua dokumen di atas di rangkap 2, karena akan menjadi dokumen di Indonesia dan satunya di kirim ke Swedia. Setelah apply, biasanya hari yang sama akan langsung bertemu dengan staf kedutaan untuk cek kelengkapan dokumen dan janjian Interview. Dari pendaftaran ke proses interview kira2 1-2 minggu, tergantung waktu dari stafnya. Pada proses interview ini, sebaiknya kita tanda tangan surat kuasa untuk calon suami di Swedia agar bisa mewakili kita dalam proses mendapatkan RP. Soalnya kalau ga, kita yang harus urus sendiri dari Jakarta. Prosesnya pasti akan lebih lama.

Setelah proses interview, dalam waktu kurang lebih 4 minggu calon suami di Swedia akan mendapat surat yang isinya antara dipanggil untuk interview atau hanya diminta mengisi form yang ada di website saja. Setelah itu proses menunggu keputusan.
Misalnya pada keputusan pertama RP ditolak (seperti kasusku), kita diperbolehkan "protes" dan mengajukan banding. Dalam mengajukan banding, tidak ada fee lagi. Apabila setelah banding, aplikasi kita masih ditolak lagi kita bisa mengirim surat keberatan atau tidak. Namun walaupun kita tidak mengajukan surat keberatan atas keputusan migrasi Swedia, aplikasi kita otomatis akan diberikan ke Migration Court. 

Lama proses mendapatkan RP biasanya kurang lebih 6 bulan. 


****

Setelah mendapatkan Resident Permit, baru mengurus surat2 untuk menikah resmi di KUA. Surat2 yang dibutuhkan oleh calon suami adalah:

- Foto copy paspor lengkap sampai cap kedatangan terakhir
- Izin menikah dari kedutaan (Certificate of No-Impediment) yang sudah di translate ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Untuk mendapatkan Certificate of No Impediment ini, kita tinggal datang ke kedutaan Swedia di Jakarta dan menyerahkan personbervis + marriage permit calon suami yang didapat dari tax office. Fee-nya Rp. 150.000,- dan bisa dibayar cash di kedutaan. Proses jadinya bisa ditunggu hari itu juga. 
- Surat lapor dari kepolisian
- Akta lahir (personbervis)
- Pas foto 2×3 – 4 lembar
- Mengisi surat BP4 (dapat dari KUA waktu mendaftar)
Misalnya calon suami datangnya berdekatan dengan waktu akad, ada baiknya kita tetap daftar dulu dan kemudian surat2 calon suami menyusul.

****

Marriage permit itu berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan, tapi proses untuk mendapatkan marriage permit bisa lama, tergantung load di tax officenya. 

Proses pelaporan WN Asing di kepolisian ternyata cukup makan waktu. Jadi ada baiknya hal itu langsung diselesaikan hari pertama cami datang.

* Untuk surat akta lahir cami ada baiknya di translate juga ke bahasa indonesia. Soalnya waktu aku masukin surat2 suami ke KUA, penghulunya minta surat akte lahir yang bahasa indonesia. Untungnya aku udah siap, jadi ga kaget lagi.

* Oh iya.. di atas aku lupa nulis, kalau bagi WN Swedia yang menjadi mualaf.. Fotokopi surat mualafnya juga dikasih ke KUA.

* Setelah proses akad, buku nikah di legalisir di 3 Departemen. Karena kemarin aku ga ada waktu, jadinya pakai jasa agen dengan biaya Rp. 475.000,- Nanti buku nikahnya penuh sama cap dan tanda tangan.. hehehhe..

Berkas2 yang perlu disiapkan untuk dikasih ke agen adalah :
- Buku nikah asli (salah satu aja, aku pakai punyaku karena toh yang orang indo adalah aku)
- Buku nikah di fotokopi 3x. Fotokopinya 2 halaman yang berisi foto dan keterangan dibelakang di fotokopi di lembar yang sama.
- Fotokopi tersebut harus dilegalisir oleh KUA tempat kita mendaftar. Aku fotokopi 5x untuk jaga2, dan 5-5nya di legalisir di KUA.. Bayar 'sukarela'..
- Fotokopi surat ijin nikah dari kedutaan Swedia (Certificate of No-Impediment)
- Fotokopi paspor suami 2x
- Fotokopi KTP 2x

Agen yang aku pakai adalah yang kemarin di sarankan oleh teman KKC..
Louis Liem & Partners
Jl. Melawai XI/188
Telp. 7252869 - 71


Bagi yang setelah menikah pindah ke Swedia, sewaktu baru datang langsung mendaftarkan diri dan pernikahan ke Tax Office. Aku kemarin langsung mendaftar dan katanya untuk mendapatkan Personnumber butuh waktu 8 - 10 minggu. Selama belum dapet itu, belum bisa buat bank account dan mendaftar di SFI.

Untuk mendaftarkan pernikahan, aku kemarin cuma butuh isi form dan kasih paspor + buku nikahku yang sudah dilegalisir. Form2nya semua dalam bahasa Swedia, jadi ada baiknya jika kesana ditemani oleh keluarga atau suami, jadi bisa bantu untuk proses daftar dan tanya2. 


Setelah proses menunggu (bisa mencapai sekitar 4 mingguan) dan personnumber telah jadi , ga lama datang personbervis (data kependudukan/KK) yang menyatakan bahwa yg bersangkutan sudah menikah di Indonesia dengan WN Swedia, jadi artinya pernikahan sudah tercatat secara resmi di Swedia. 


Setelah dapat perso nnumber, hrs mendaftarkan diri ke SFI di Malmö untuk belajar bahasa. Sewaktu mendaftar kita akan ditanyakan sudah berapa lama sekolah di negara asal, hal ini dibutuhkan untuk menentukan kelas kita nanti. Kita juga bebas memilih sekolah bahasa mana yang mau kita ikuti, tentunya setiap sekolah mempunyai waktu tunggu yang berbeda2.. Biasanya Konvux termasuk yang paling diminati juga yang paling panjang antriannya. 

Selain itu bisa juga menambahkan nama suami di belakang nama istri. Prosesnya ternyata cuma isi form di tax office, trus udah tunggu surat dari tax office aja deh. Proses tidak sampai seminggu. 

====================================

CATATAN & INFORMASI TAMBAHAN:
Bersumber dari diskusi atas Dokumen tersebut diatas.

1. --menunggu update--
2. --menunggu update--

-----------------------------
adminkkc-idp