Pelaporan Kelahiran Anak Lahir di Indonesia


Persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Surat nikah
2. Kartu keluarga (jika belum memiliki KK dan membuat baru, biasanya anak otomatis menjadi WNI. Namun di KK, yang menjadi Kepala Keluarga adalah Ibu, suami WNA tidak masuk dalam KK, hanya sebagai ayah si anak)
3. KTP
4. Paspor suami.
5. Surat dari kelurahan.
6. surat keterangan lahir dr dokter dimana anak kita lahir

Tambahan utk pasangan WNI+WN Jerman:
 Begitu anak lahir, nama anak dimasukkan ke KK & nama suami tercantum sbg nama ayah anak (suami WN Jerman). FYI, kemungkinan untuk update masukin nama anak di KK perlu waktu 1 - 3 bulan, karena dari kelurahan berkas dikumpulkan di kecamatan, lama proses tergantung dr luas area tugas dan efisiensi petugas yg bersangkutan. Setelah itu baru urus akte kelahiran di DISPENDUK (dinas kependudukan), prosesnya 2 minggu dan gratis. Setelah itu, akte tsb dilegalisir di terjemahkan oleh penterjemah yg ditunjuk kedubes Jerman di Jkt, dilegalisir di 3 department. Kemudian, dikirim ke Jerman untuk di daftarkan akte kelahiran Jerman nya.
Untuk WN lain harap mecari informasi dr kedutaan yang bersangkutan menyangkut dokumen2 asingnya.

Mengenai dwi kewarganegaraan, dibutuhkan surat persetujuan dari ayah (untuk anak yang msh dibawah umur), yang menyatakan bahwa sang ayah menyetujui anaknya memiliki Paspor Indonesia dan harus tanda tangan di atas materai. 

Sumber: Forum diskusi KKC

Syarat Dokumen Pernikahan Islam Dgn WN Polandia + Legalisasi Akta Nikah di KCS



Persyaratan Nikah secara Islam (KUA)
1.  Pengantar dari kelurahan ( N1,N2,N3,N4,N5)
2.  Surat Keterangan Kematian Suami / Istri (bila pernah menikah
     dan pasangan meninggal) atau surat cerai suami/istri (bila pernah bercerai) 
3.  Foto Kopy KTP & KK ( 2 lembar )
4.  Pas Foto 2X3 (3 lembar )
5.  Dispensasi Camat Bagi calon pengantin yang mendaftar ke KUA
     kurang dari 10 hari kerja.
6.  Surat rekomendasi nikah (bagi yang lain kecamatan & tempat
     melangsungkan pernikahan)

Perkawinan Campuran harus mencantumkan     
1.   Passport pasangan WNA
2.   Akta kelahiran (diterjemahkan dlm bhs indonesia)
3.   Surat tanda melapor diri dari kepolisian
4.   SKKPS – bila orang asing bekerja di indonesia
5.   KITAS – bila orang asing bekerja di Indonesia
6.   Surat Ijin Kedutaan Polandia yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia (Tahun 2009 harga terjemahan per lembar berkisar 300ribuan, skr gak tau) 

NOTE :  Kedua pasangan harus beragama Islam

Masuk Islam
1.  Copy passport
2.  Foto 3X4 ( 3 lembar)
3.  Surat pernyataan masuk islam tanpa paksaan
     (dengan materai Rp. 6000,- )
4.  Saksi 2 Orang

Tempat      :    Kantor Agama
Biaya         :    Suka rela, biasanya tidak lebih dari Rp. 100.000,- untuk mendapatkan  piagam/surat keterangan masuk Islam
Proses       :   1 minggu
  
STM ( Surat Tanda Melapor Diri )
1.   Copy passport
2.   Copy Arrival Card
3.   KTP Sponsor
4.   Surat Sponsor ( surat permohonan untuk dibuatkan STM 
      dng materai Rp. 6.000)

Tempat     :    Kantor Polisi setempat
Biaya         :    tergantung dari kepolisian setempat, dulu aku cuma Rp. 50.000
Proses     :   1 - 2 hari

Surat Keterangan Bebas Menikah dari Kedutaan Polandia

Untuk Pasangan asing kita dibutuhkan :
1.   Passport
2.   Akte Lahir
3.   Surat keterangan Single bagi yang belum menikah / surat keterangan cerai/duda bagi yang pernah menikah

Untuk warga Indonesia :
1.   KTP / passport
2.   Akte lahir ( yang telah dilegalisir )
3.   Surat Keterangan belum menikah dari KUA ( telah di legalisir )

Tempat     :    Kedutaan Warga Negara Asing berasal
Biaya         :    Rp. 700.000-an (thn 2009)
Proses     :   1 minggu

Dokumen yang dibutuhkan untuk Negara Asing biasanya harus di legalisir Oleh :

1.   Departemen Kehakiman
2.   Departemen Luar Negeri
3.   Kedutaan negara Polandia

Syarat untuk melegalisr di Dep. Kehakiman dan Dep. Luar Negeri antara lain :

1.   Dokumen asli yang akan dilegalisir
2.   Foto copy dokumen yang akan dilegalisir
3.   Surat permohonan 
4.   Melampirkan materai Rp. 6000 sebanyak dokumen yang akan di legalisir

Tempat     :    1. Dep Kehakiman 2. Dep. Luar Negeri 3. Kedutaan
Biaya         :    Rp. 10.000/ tiap dokumen di departemen
Proses      :    2 hari kerja

Pelaporan Perkawinan KUA di Catatan Sipil

1.   Buku Nikah Asli, copy yang telah dilegalisir oleh KUA
2.   copy Akte Lahir ( warga Indonesia )
3.   copy passport ( warga asing )
4.   foto 4X6 (2 lembar) -- foto berdua dalam satu pass foto 
5.   Copy KK + KTP ( warga Indonesia )

Legalisasi  AKTE NIKAH
1.   2 buku nikah asli
2.   copy passport pasangan + KTP warga indonesia
3.   foto copy buku nikah ( yang mencantumkan nama dan foto )
      yang telah dilegalisasi oleh KUA
4.   copy ijin menikah dari kedutaan

Tempat     :    kantor Catatan Sipil di S. Parman 
Biaya         :    Lihat di list pelayanan Catatan Sipil lantai satu
Process      :    1 Minggu

====================================

CATATAN & INFO TAMBAHAN
Sumber: Diskusi/komentar di Dokumen tersebut, plus sumber-sumber lain.

1. --menunggu update--
2. --menunggu update--

------------------------------
adminkkc-idp


Surat Keterangan Bebas Nikah (bagi WN Kanada)/ Letter of No Impediment to Marriage



Requirement to obtain CNI Letter (Letter of No Impediment to Marriage) from Canadian Embassy in Jakarta

" If you are in Indonesia, you may want to check with the civil registrar office, which will perform your marriage.
However, apart from the various requirements, the Embassy is aware that the Civil registry requires a letter from the Embassy stating that we have no objection to your marriage. To issue this letter, we need to have the following information:

- Passport copies of you and your fiance 

- Divorce documents if either of you were married before

- Contact information for both of you (include address and phone number)

- Fee is CAN$30.00 which is currently Rupiah260,000# payable in rupiah cash only. If you are not in Jakarta, you may send the payment via Pos Wessel

- Processing time is five working days.

Please note that you may send scan copies of the above document via e-mail.

The CNI letter has to be issued by the Embassy of Canada in Jakarta Indonesia.


Contact :

Consular Officer | Agente du Consulaire
Telephone | Téléphone : 62-21-25507800
Facsimile | Télécopieur : 62-21-25507811
WTC 6th Fl, Jl Jend. Sudirman Kav.29-31
Jakarta 12920
Foreign Affairs and International Trade Canada | Affaires étrangères et Commerce international Canada
Government of Canada | Gouvernement du Canada

===============================

CATATAN & INFO TAMBAHAN
Sumber: Diskusi/komentar di Dokumen tersebut plus sumber2 lain

1. --menunggu update--
2. --menunggu update--

-----------------------------
adminkkc-idp

Syarat Dokumen Nikah & Legalisasi Buku Nikah (Bagi Perkawinan Campuran)


(Sumber: Dokumen KKC, Kontributor: Yuanita Amarien & Dian Cavagna, bersumber awal dari Fitria Chapman & berbagai sumber)

1. Kelurahan.

Syarat :
1.a. Foto copy KTP ( WNI ).
1.b. Foto copy KK ( WNI ).

Tujuan :
Untuk mendapatkan surat pengantar melangsungkan perkawinan di KUA berupa N1, N2, N3 dan N4.N1 : Surat keterangan untuk menikah. Biodata laki – laki/ wanita dan status ( single, janda/ duda ).N2 : Surat keterangan asal usul yang bersangkutan ( anak dari siapa orangtuanya ).N3 : Surat persetujuan kedua mempelai untuk melakukan perkawinan.N4 : Surat keterangan tentang orangtua yang bersangkutan.

2. KUA.

Syarat :
2.a.  Foto copy passport yang bersangkutan ( WNA ).
2.b.  Surat izin menikah/ status tidak halangan untuk menikah dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi ( asli dari WNA ) ;Photo copy passport yang masih berlaku. Akte kelahiran yang asli, atau salinan asli dari register kelahiran yang di keluarkan oleh Kotamadya ( gemeente ) setempat ( + foto copy ), harus yang terbaru atau mutakhir ( artinya tanggal pembuatannya tidak boleh tua dari tiga bulan ), atau Bagi warga Belanda yang lahir di luar negeri ( di luar Belanda ): akte kelahiran asli ( + foto copy ). Akte ini harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang di negara kelahiran dan Kedutaan Besar Belanda setempat. Kutipan asli/ Surat keterangan asli ( + foto copy ) dari daftar kependudukan ( persoonsregister ) yang menunjukan status sipil ( artinya : status sendiri, menikah, janda/ duda atau bercerai ), yang termuktahir atau tidak boleh lebih tua dari tiga bulan sesudah tanggal pembuatan. Apabila ini pernikahan yang kedua atau lebih, maka perlu diserahkan juga surat bukti yang menunjukkan bahwa pernikahan yang terdahulu sudah berakhir dengan alasan apapun ( misalkan : bercerai atau kematian ), sehingga tidak ada halangan untuk mengadakan pernikahan lagi.Jika masih di bawah umur, maka diperlukan juga surat persetujuan orang tua atau wali.Foto copy passport atau KTP yang masih berlaku ( WNI ).Jika masih di bawah umur, maka diperlukan juga surat persetujuan orang tua atau wali ( WNI ).
2.c.  Foto copy akta kelahiran yang telah di terjemahkan oleh penterjemah resmi ( WNA ).
2.d.  Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar ( kedua mempelai ).
2.e.  Surat keterangan/ sertifikat pengislaman. Di ruang Takmir Mesjid. Dimana untuk mendapatkan surat pengislaman harus melakukan Khitan terlebih dahulu dan mendapatkan sertifikat Khitan. Di Mesjid setelah mengajukan sertifikat Khitan akan di cek secara klinis oleh Dokter di Klinik Mesjid. Apabila sudah melakukan Khitan, maka akan di cek oleh Dokter di Mesjid dan bisa langsung melakuakn mengislaman ;Pas photo 4x6 ( WNA ), 3 lembar.Foto copy surat ijin kawin dari Kedutaan. ( WNA ).Foto copy passport ( WNA ). Dua saksi dari pihak wanita ( Islam ) berikut foto copy KTP masing-masing. Materei dua lembar Rp 6.000,-.
2.f.  Surat Tanda Lapor Diri ( STMD ) dari Kepolisian ( asli ) ;Foto copy passport ( WNA ).Foto copy stamp on arrival yang ada di passport ( WNA ).KTP ( WNA ).
2.g.  Foto copy KIMS ( Keterangan Ijin Menetap Sementara ) bagi WNA yang menetap sementara di Indonesia.
2.h.  Foto copy KK/ KTP bagi WNA yang telah memiliki ijin tinggal tetap di Indonesia.
2.i.   Akte cerai/ sertifikat kematian bagi WNA yang berstatus duda/ janda.
2.j.   Akte cerai asli bagi WNI yang telah bercerai atau kematian.
2.k.   Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,- sesuai dengan PP No 47 tahun 2004.
2.l.    Mengisi formulir di KUA.
2.m.  Setelah mendapatkan Buku Nikah, di foto copy sebanyak 3 rangkap lalu di legalisasi oleh KUA. Tujuan : Untuk melengkapi syarat legalisasi di Departemen Agama.

Tujuan : 
Untuk mendapatkan Buku Nikah yang sah secara Agama dan Hukum di Indonesia.

Note : (1) Perkawinan akan sah secara Hukum di Negara suami, apabila melewati legalisasi di Departemen Agama, Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia, Departemen Luar Negeri, lalu Buku Nikah di translate ke dalam Bahasa asal suami dan Kertas translate tersebut berikut Buku Nikah di legalisasi di Kedutaan di Indonesia dan di daftarkan kembali di Negara asal suami supaya disahkan di Negara asal suami dan mendapatkan Sertifikat Kawin. (2) Di wilayah tertentu ada KUA yang memasukkan juga 'Surat keterangan bebas hutang pajak di negara asal' bagi calon suami/istri WNA. Contoh, terjadi di KUA Pamulang (kejadian nikah tahun 2007). Tapi prakteknya ternyata bisa lentur--tidak mutlak.

PROSES LEGALISASI BUKU NIKAH

1. Departemen Agama
Mengisi formulir permohonan legalisasi. Menyerahkan foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili.Menyerahkan foto copy kutipan akta nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar.Menyerahkan foto copy KTP bagi WNI. Menyerahkan foto copy passport bagi WNA. Menyerahkan surat izin tidah berhalangan menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Negara pemohon yang telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia ( bagi pernikahan campuran )Menyerahkan foto copy Akte Cerai/ Akte Kematian jika yang bersangkutan berstatus janda/ duda. Biaya tidak ada dan proses langsung bisa di tunggu. Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, makaharus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan di ats materai.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Departemen Agama di Buku Nikah.

2. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Membeli dan mengambil formulir legalisasi di Koperasi berikut mapnya.Foto copy Buku Nikah.Foto copy KTP ( WNI ).Materai Rp 6.000,-/ 1 Buku Nikah/ dokumen.Proses 2 hari kerja.Biaya legalisasi yang langsung di bayar di loket BNI di dalam lobby Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.Biaya per 1 Buku Nikah atau dokumen sebesar Rp 25.000,- dan 
administrasi bank Rp 5.000,-Proses 2 hari kerja.Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, makaharus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan diatas materai 
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Buku Nikah.

3. Departemen Luar Negeri
Mengisi formulir/ surat permohonan legalisasi yang telah di sediakan oleh resepsionis.Membayar biaya legalisasi sebesar Rp 10.000/ 1 Buku Nikah atau dokumen dan di bayarkan langsung ke loket.Foto copy dokumen yang telah ada pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.Materei Rp 6.000,-/ 1 Buku Nikah/ dokumen.Map warna kuning bersih/ baru di sertai nama pemohon dan jumlah dokumen tersebut.Proses legalisasi 2 - 3 hari kerja.Pengambilan pada kasir/ loket legalisasi,Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, makaharus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan di ats materai.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Departemen Luar Negeri di Buku Nikah.

Note : Setelah melalui tiga Departemen dalam proses legalisasi ( Departemen Agama, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Departemen Luar Negeri ). Maka proses selanjutnya Buku Nikah di translate ke dalam Bahasa Asal Suami. Lalu kertas translate tersebut beserta Buku Nikah di bawa ke Kedutaan untuk mendapatkan legalisasi dari Kedutaan. Proses terakhir Buku Nikah di daftarkan kembali di Negara asal suami untuk mendapatkan Sertifikat Nikah dari Negara asal suami.

4. Kedutaan
Setelah Buku Nikah di terjemahkan ke dalam Bahasa asal suami, dokumen translate dan Buku Nikah dilegalisasi oleh kedutaan.Foto copy Passport ( WNA ).Foto copy KTP ( WNI ).Foto copy Surat Izin Menikah dari Kedutaan.Satu lembar foto copy Buku Nikah yang sudah dilegalisasi dari Departemen Agama, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Departemen Luar negeri.Proses 2 hari kerja.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi di Buku Nikah dan dokumen translate. 

Note : Untuk proses selanjutnya adalah mendaftarkan langsung pernikahan di Negara asal suami dan mendapatkan Sertifikat Nikah Sah dari Negara asal suami.

=============================
CATATAN & INFORMASI TAMBAHAN:
Sumber: diskusi dan berbagi pengalaman antar warga KKC dalam pembahasan topik tersebut diatas plus sumber lain.

1. Setelah pernikahan di Indonesia, kebutuhan untuk mendapatkan sertifikat nikah atau pendaftaran nikah di negara asal suami adalah bervariasi, tergantung pada ketentuan negara asal suami. Sebagai contoh, pernikahan antara WNI dan WN Kanada (baik pria maupun wanita) yang dilakukan diluar Kanada tidak wajib dilaporkan atau di daftarkan juga di Kanada JIKA baik suami atau istri tidak menetap di wilayah Kanada. Pendaftaran & sertifikat nikah di Kanada hanya dibutuhkan jika pasangan menetap dan bekerja di Kanada. Hal itu disebabkan sebuah keluarga (baik menikah atau tidak) akan berdampak pada perpajakan, asuransi, dsb.

2. Tahapan legalisasi buku nikah yg harus melewati 3 institusi terkait (Depag, Depkumham, Deplu) MUTLAK dilakukan berurutan, tidak bisa di acak, sebagai cara pembuktian sah dari institusi yang paling terkait dengan pernikahan tersebut (Depag) hingga ke institusi yang jadi pintu keluar-masuk hubungan internasional (Deplu).

3. Dalam hal pernikahan di Indonesia dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS), maka proses legalisasi tidak memerlukan cap/pengesahan dari Depag, melainkan hanya Depkumham & Deplu.

4. Perkawinan yang dilakukan di luar negeri, maka perlu dilaporkan ke Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil wilayah domisili di Indonesia sesuai KTP. Berikut info kutipan komentar Santi Souvrain (yg bekerja di dinas kependudukan DKI) di KKC terkait proses pelaporan untuk KTP DKI: "silahkan datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil prov dki jakarta, jalan s parman no 7 jakarta barat langsung ke loket aja bilang mau bayar pelaporan perkawinan luar negeri. Untuk suami wna,retribusi 50rb jika tidak terlambat,tapi kalau sudah terlambat 100rb. Retribusi resmi dr pemerintah. Copy KTP, copy KK, akte nikah asli & copy, copy passport suami + photo berdua background, copy legalisir KBRI klo ga ada bisa buat surat keterangan belum lapor KBRI"


----------------
adminkkc-idp

Proses dan prosedur menikahi WN Swedia, lalu Pindah/Menetap di Swedia.


(Sumber: Dok KKC, bersumber dari Pengalaman warga KKC Devina Paramita Na, diposting oleh Ana EP Kiwitter)


Pertama, jika memang ingin menikah di Indonesia dan kemudian akan pindah ke Swedia ada baiknya mengurus Resident Permit terlebih dahulu. Karena jika hanya bermodal visa kunjungan keluarga saja sayang di waktu dan uang juga (setiap 3 bulan musti kembali ke Indonesia). Dengan mendapatkan Resident Permit otomatis kita juga mendapatkan work permit, jadi bisa langsung mencari kerja. 

Proses mengurus Resident Permit Swedia sebenarnya cukup mudah, dokumen2 yang dibutuhkan adalah:
- Formulir Aplikasi RP yang bisa didapatkan dihttp://www.swedenabroad.com/Page____16595.aspx 
- FotoKopi Paspor Kita(bagian yang ada foto dan keterangan diri)
- Photo 4×6, background putih. 
- Fotokopi paspor dari calon suami 
- Personbervis (akta lahir) dari sponsor ->> calon suami tinggal mengisi form yg ada di website tax office

Untuk personbervis & fotokopi paspor calon suami tidak perlu dikirim aslinya dari Swedia, hasil scan & kemudian di print disini juga diterima oleh kedutaan. Jadi bisa menghemat ongkos kirim dokumen.

Fee untuk membuat Resident Permit adalah Rp. 1.150.000,-. Fee ini harus di transfer terlebih dahulu ke rekening kedutaan sebelum kita datang untuk apply karena walaupun kita sudah apply tapi tanpa bukti transfer, aplikasi tidak akan dimulai. Untuk rekening Kedutaan Swedia, aku dulu di bank RBS, tapi karena sekarang bank RBS sudah diakusisi oleh ANZ Panin Bank, jadi aku ga tau no rekening terbarunya. Bisa ditanyakan ke Kedutaan.

Sebelum datang ke kedutaan, semua dokumen di atas di rangkap 2, karena akan menjadi dokumen di Indonesia dan satunya di kirim ke Swedia. Setelah apply, biasanya hari yang sama akan langsung bertemu dengan staf kedutaan untuk cek kelengkapan dokumen dan janjian Interview. Dari pendaftaran ke proses interview kira2 1-2 minggu, tergantung waktu dari stafnya. Pada proses interview ini, sebaiknya kita tanda tangan surat kuasa untuk calon suami di Swedia agar bisa mewakili kita dalam proses mendapatkan RP. Soalnya kalau ga, kita yang harus urus sendiri dari Jakarta. Prosesnya pasti akan lebih lama.

Setelah proses interview, dalam waktu kurang lebih 4 minggu calon suami di Swedia akan mendapat surat yang isinya antara dipanggil untuk interview atau hanya diminta mengisi form yang ada di website saja. Setelah itu proses menunggu keputusan.
Misalnya pada keputusan pertama RP ditolak (seperti kasusku), kita diperbolehkan "protes" dan mengajukan banding. Dalam mengajukan banding, tidak ada fee lagi. Apabila setelah banding, aplikasi kita masih ditolak lagi kita bisa mengirim surat keberatan atau tidak. Namun walaupun kita tidak mengajukan surat keberatan atas keputusan migrasi Swedia, aplikasi kita otomatis akan diberikan ke Migration Court. 

Lama proses mendapatkan RP biasanya kurang lebih 6 bulan. 


****

Setelah mendapatkan Resident Permit, baru mengurus surat2 untuk menikah resmi di KUA. Surat2 yang dibutuhkan oleh calon suami adalah:

- Foto copy paspor lengkap sampai cap kedatangan terakhir
- Izin menikah dari kedutaan (Certificate of No-Impediment) yang sudah di translate ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Untuk mendapatkan Certificate of No Impediment ini, kita tinggal datang ke kedutaan Swedia di Jakarta dan menyerahkan personbervis + marriage permit calon suami yang didapat dari tax office. Fee-nya Rp. 150.000,- dan bisa dibayar cash di kedutaan. Proses jadinya bisa ditunggu hari itu juga. 
- Surat lapor dari kepolisian
- Akta lahir (personbervis)
- Pas foto 2×3 – 4 lembar
- Mengisi surat BP4 (dapat dari KUA waktu mendaftar)
Misalnya calon suami datangnya berdekatan dengan waktu akad, ada baiknya kita tetap daftar dulu dan kemudian surat2 calon suami menyusul.

****

Marriage permit itu berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan, tapi proses untuk mendapatkan marriage permit bisa lama, tergantung load di tax officenya. 

Proses pelaporan WN Asing di kepolisian ternyata cukup makan waktu. Jadi ada baiknya hal itu langsung diselesaikan hari pertama cami datang.

* Untuk surat akta lahir cami ada baiknya di translate juga ke bahasa indonesia. Soalnya waktu aku masukin surat2 suami ke KUA, penghulunya minta surat akte lahir yang bahasa indonesia. Untungnya aku udah siap, jadi ga kaget lagi.

* Oh iya.. di atas aku lupa nulis, kalau bagi WN Swedia yang menjadi mualaf.. Fotokopi surat mualafnya juga dikasih ke KUA.

* Setelah proses akad, buku nikah di legalisir di 3 Departemen. Karena kemarin aku ga ada waktu, jadinya pakai jasa agen dengan biaya Rp. 475.000,- Nanti buku nikahnya penuh sama cap dan tanda tangan.. hehehhe..

Berkas2 yang perlu disiapkan untuk dikasih ke agen adalah :
- Buku nikah asli (salah satu aja, aku pakai punyaku karena toh yang orang indo adalah aku)
- Buku nikah di fotokopi 3x. Fotokopinya 2 halaman yang berisi foto dan keterangan dibelakang di fotokopi di lembar yang sama.
- Fotokopi tersebut harus dilegalisir oleh KUA tempat kita mendaftar. Aku fotokopi 5x untuk jaga2, dan 5-5nya di legalisir di KUA.. Bayar 'sukarela'..
- Fotokopi surat ijin nikah dari kedutaan Swedia (Certificate of No-Impediment)
- Fotokopi paspor suami 2x
- Fotokopi KTP 2x

Agen yang aku pakai adalah yang kemarin di sarankan oleh teman KKC..
Louis Liem & Partners
Jl. Melawai XI/188
Telp. 7252869 - 71


Bagi yang setelah menikah pindah ke Swedia, sewaktu baru datang langsung mendaftarkan diri dan pernikahan ke Tax Office. Aku kemarin langsung mendaftar dan katanya untuk mendapatkan Personnumber butuh waktu 8 - 10 minggu. Selama belum dapet itu, belum bisa buat bank account dan mendaftar di SFI.

Untuk mendaftarkan pernikahan, aku kemarin cuma butuh isi form dan kasih paspor + buku nikahku yang sudah dilegalisir. Form2nya semua dalam bahasa Swedia, jadi ada baiknya jika kesana ditemani oleh keluarga atau suami, jadi bisa bantu untuk proses daftar dan tanya2. 


Setelah proses menunggu (bisa mencapai sekitar 4 mingguan) dan personnumber telah jadi , ga lama datang personbervis (data kependudukan/KK) yang menyatakan bahwa yg bersangkutan sudah menikah di Indonesia dengan WN Swedia, jadi artinya pernikahan sudah tercatat secara resmi di Swedia. 


Setelah dapat perso nnumber, hrs mendaftarkan diri ke SFI di Malmö untuk belajar bahasa. Sewaktu mendaftar kita akan ditanyakan sudah berapa lama sekolah di negara asal, hal ini dibutuhkan untuk menentukan kelas kita nanti. Kita juga bebas memilih sekolah bahasa mana yang mau kita ikuti, tentunya setiap sekolah mempunyai waktu tunggu yang berbeda2.. Biasanya Konvux termasuk yang paling diminati juga yang paling panjang antriannya. 

Selain itu bisa juga menambahkan nama suami di belakang nama istri. Prosesnya ternyata cuma isi form di tax office, trus udah tunggu surat dari tax office aja deh. Proses tidak sampai seminggu. 

====================================

CATATAN & INFORMASI TAMBAHAN:
Bersumber dari diskusi atas Dokumen tersebut diatas.

1. --menunggu update--
2. --menunggu update--

-----------------------------
adminkkc-idp

Informasi Umum: Dokumen Pernikahan WNI dengan WNA

I. Persyaratan umum yang diperlukan WNA untuk menikah di Indonesia
a. Surat keterangan belum menikah dari Konsulat setempat
b. Akte Lahir kedua calon mempelai (Asli dan Copy)
c. Surat Cerai atau Surat Kematian (apabila sudah pernah menikah sebelumnya)
d. Paspor / KTP orang tua (Copy)
e. Surat Pernyataan Ingin Menikah dari kedua mempelai
f. Pasfoto 4x6 dari kedua mempelai
g. Surat Keterangan dari Gereja (apabila dilaksanakan menurut agama Kristen)
h. 2 orang Saksi yang akan hadir pada waktu pernikahan (sudah berumur 18 tahun atau lebih)
i. Paspor / KTP kedua calon mempelai (Asli dan Copy)
j. Membayar biaya administrasi sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku di Indonesia

Catatan 1:
Berkas (a) s/d (e) dilegalisir terlebih dahulu dan baru kemudian dibawa ke Indonesia

Catatan 2:
• Apabila Surat Keterangan Belum Menikah tidak mungkin diperoleh karena alasan tertentu (e.g sudah tinggal & menetap di luar negeri), maka persyaratan ini dapat diganti. Di Jerman bisa diganti dengan Akte Notaris di Jerman yang disebut -Eidestattliche Erklärung- yang berisi pernyataan dengan sumpah bahwa pemohon benar-benar belum menikah. Surat dari notaris di Jerman tersebut kemudian dilegalisir terdahulu oleh Pengadilan Negeri di Jerman di mana notaris tersebut terdaftar.
• Bagi yang sudah pernah menikah tetapi cerai atau pasangan meninggal harap lampirkan ftocopy Surat Perceraian atau Surat Kematian dan Surat Keterangan bahwa sejak cerai atau kematian pasangannya sampai sekarang, pemohon belum pernah menikah

•.Contoh Surat Pernyataan Ingin Menikah :

Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama :
Tempat & Tanggal lahir:
Pekerjaan :
Status :
Alamat Terakhir :
Dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya tekanan dari Siapapun juga menyatakan ingin menikah dengan .............................................,
warga negara .............................................................. .

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Frankfurt/M,
(tanda tangan)
(nama)