Prosedur Pernikahan Dengan WN TURKI di Indonesia

Untuk Menikah dengan WN turki, syarat yang harus di lengkapi dari negara yang bersangkutan adalah:

1. nüfus kayıt örneği (Kartu keluarga)
2. TC. kimlik (ktp)
3. pasport

Semua dokumen itu di bawa ke kedutaan turki di kuningan jakarta untuk di proses, dan kedutaan turki akan mengeluarkan 3 surat rekomendasi untuk yang bersangkutan sebagai syarat menikah di NKRI:

1. Surat rekomendasi untuk yang bersangkutan bahwa diperkenankan menikah di wilayah NKRI
2. Surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah WN TURKI dengan status single/ duda dan tidak mempunya ikatan pernikahan di turki
3. Keterangan kartu tanda penduduk yang menyatakan bahwa kedutaan turki menjamin keterangan tersebut.

**Semua sudah di translate dalam bahasa indonesia oleh pihak kedutaan turki jakarta, dan yang bersangkutan hanya akan di kenakan biaya per lembar surat Rp 53.000,00 (info terakhir 2011)
dan tidak membutuhkan penerjemah tersumpah, semua sudah di urus pihak kedutaan turki jakarta.

Jika sudah melangsungkan pernikahan, wajib lapor diri kembali kekedutaan turki, untuk pengakuan pernikahan di indonesia dalam hukum negara turki:
syarat yang di bawa kembali ke kedutaan:
1 surat salinan buku nikah dan buku nikah asli, photocopy KK dari pihak indonesianya, photocopy kedua orang tua dari pihak indonesianya, akta lahir.

Nanti dari pihak kedutaan akan memberikan dokumen dalam amplop yang harus dikirim oleh yang bersangkutan ke nüfus müdürlüğü di kota dimana si WN turki tinggal.

Embassy of turkey
jl rasuna said kav. 1 kuningan , jakarta 12950

Telp. 021 525 6250
021 526 4143
fax : 021 21 522 60 56

email: embassy.jakarta @mfa.gov. tr
weekday: senin- jumat : 09.00 - 12.00
13.30 - 17.00

**Proses dokumen bisa ditunggu 1 hari**
**Untuk telpon, email dsb pihak staf lokal lebih care dengan WN turki dibanding orang indonesianya:))) jadi semua urusan agak sulit di wakili dari pihak indonesianya..jadi yang berkepentingan alias WNnya saja..**pengalaman pribadi dari Sdr. Rahma Balci ^_^