Contoh Surat tanda Lapor Nikah di KBRI dan bukti registrasi pernikahan LN di Capil Indonesia ada di link dibawah ini:
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10151987401158231&set=oa.10152264146519133&type=1&theater
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10151987401188231&set=oa.10152264146519133&type=1&theater
Note: Bagi yang staff Capil di daerahnya masih ada yang belum paham kerjaannya dengan baik dan bingung kalau ditanya soal pencatatan akta nikah terbitan LN atau dokumen lainnya,
bisa dikasih petunjuk bahwa pencatatan ini tergolong pada: "Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri" (itu nama formulir yang harus diisi) untuk kemudian dicatat dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting di Luar Negeri dan setelah itu menerbitkan Surat Keterangan Bukti Pelaporan Peristiwa Penting di Luar Negeri.
Dispenduk Capil Surabaya dan Semarang (termasuk wilayah dibawahnya) menetapkan deadline maksimal 7 hari kerja untuk menunjukkan komitmen efisiensi kerja mereka, tapi menurut UU deadline-nya 14 hari kerja.
Pada kasus saya sendiri dulu (Ana Kiwitter) bisa ditunggu, hanya makan waktu 15 menit karena sedang sepi.
Untuk yang harus kembali lagi dilain hari pengambilan bisa diwakilkan.
Pada kasus saya sendiri dulu (Ana Kiwitter) bisa ditunggu, hanya makan waktu 15 menit karena sedang sepi.
Untuk yang harus kembali lagi dilain hari pengambilan bisa diwakilkan.
Dan perlu diketahui bahwa untuk pencatatan tersebut biaya administrasi dan dendanya ditetapkan menurut PERDA, jadi besarnya bisa berbeda-beda di setiap wilayah RI, menyesuaikan terhadap kondisi ekonomi daerah terkait.
(Untuk wilayah Surabaya Biaya Adm pelaporan: gratis, tapi denda keterlambatan 1 juta rupiah.
Di wilayah lain ada informasi B. Adm. Rp 50ribu dan denda juga Rp 50ribu.
Silahkan cek dulu di Capil wilayah masing-masing tentang biayanya.
Tips dari saya: jangan pernah menanyakan lebih dulu tentang denda, karena saya dulu juga nggak didenda, ajak bicara bermanis-manis aja. Saya dulu rela-rela aja diwawancarai ibu-ibu capil-nya yang pengen tau tentang Jerman dan orang-orangnya itu kaya apa, yang penting saya ngga keluar duit hehehehe.
Tapi kalaupun ternyata mau didenda, pastikan minta kwitansi agar tidak kena pungli. Setidaknya anda tahu dengan adanya kwitansi artinya uang anda masuk kas negara berapapun besarnya :-D ).
Di wilayah lain ada informasi B. Adm. Rp 50ribu dan denda juga Rp 50ribu.
Silahkan cek dulu di Capil wilayah masing-masing tentang biayanya.
Tips dari saya: jangan pernah menanyakan lebih dulu tentang denda, karena saya dulu juga nggak didenda, ajak bicara bermanis-manis aja. Saya dulu rela-rela aja diwawancarai ibu-ibu capil-nya yang pengen tau tentang Jerman dan orang-orangnya itu kaya apa, yang penting saya ngga keluar duit hehehehe.
Tapi kalaupun ternyata mau didenda, pastikan minta kwitansi agar tidak kena pungli. Setidaknya anda tahu dengan adanya kwitansi artinya uang anda masuk kas negara berapapun besarnya :-D ).
Dibutuhkan surat pengantar dr KBRI yang menyatakan bahwa surat nikah sudah dicatatkan di KBRI. Jadi langkah pertama setelah pernikahan adalah mendaftarkannya di KBRI.
Biaya Surat keterangan utk jerman 15 €.
Sumber:
- http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b94c711ef047/akta-perkawinan-wni-di-luar-negeri-dilaporkan-dalam-14-hari
- http://dispendukcapil.surabaya.go.id/suara-warga/view/31-prosedur-mencatatkan-perkawinan-pasangan-wni-yg-menikah-di-luar-negeri
- http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-catatan-sipil/364-pelaporan-peristiwa-penting-wni-di-luar-negeri
Dasar Hukum :
1. PP no 25 th 2008* dan
2. Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Kependudukan Pasal 37 ayat 4
3. Tatacara pencatatan berdasarkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN BAB VI PELAPORAN AKTA PENCATATAN SIPIL YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN
Pasal 14
(1) Penduduk WNI yang mempunyai Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain, setelah
kembali ke Indonesia melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat
domisili yang bersangkutan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. KK dan KTP;
b. Bukti pelaporan dari Perwakilan Rl setempat; dan
c. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Pasal 15
(1) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 14 (empat belas) hari
sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 ayat (2) huruf c, tidak
dilakukan penambahan catatan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pemutakhiran data
kependudukan.
Kelengkapan dokumen:
ISTRI
- Surat DPP 5 ( surat pengantar dr kelurahan ==> kecamatan, yang ditujukan ke catatan sipil. Itu dimaksudkan sebagai bukti bahwa kita adalah warga kelurahan tersebut. Tapi ini tidak mutlak, tidak selalu diminta, jadi bisa ditanyakan dulu kalau ingin pasti. Pada dasarnya, persyaratan utama cuma seperti yang ada di link website aka. di UU saja.)
- FC surat nikah ( di translate ke bahasa indonesia bs di lakukan di CLT smg translater yg di tunjuk an , and legalisir 1 hr membayar Rp 40.000, catatan: bisa di skip karena ada surat keterangan lapor dr KBRI, jd bs dianggap spt terjemahan s.nikah )
- FC KK /KTP yg msh berlaku
- Akte kelahiran bahasa indonesia ( jika ada yg ketinggalan, kalau capilnya sudah modern bisa disusulkan melalui email )
- FC pasport
- FC arrival di indonesia
SUAMI
- FC pasport
- FC arrival
- Foto 4X6 suami istri berdampingan
- Semua diserahkan dengan membayar biaya administrasi di kasir resmi di kantor catatan sipil
Foto yang dibutuhkan adalah foto bersama suami posisi berdampingan. Saya pribadi tidak membutuhkan waktu lama saat mencatatkan surat nikah kami. Bisa ditunggu.
Kembali lagi semua tergantung efisiensi kerja officer dan tentu saja luas area kerja mereka.
Kembali lagi semua tergantung efisiensi kerja officer dan tentu saja luas area kerja mereka.
*NOTE: PP no 25 th 2008*
Paragraf 2 Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 70 (1) Pencatatan perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat. (2) Perkawinan Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa fotokopi: a. bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat; b. Paspor Republik Indonesia; dan/atau c. KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia. (3) Pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara : a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler. b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perkawinan Warga Negara Indonesia dalam Daftar Perkawinan Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat.
Pasal 71 (1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia. (2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan tentang terjadinya perkawinan di negara setempat; b. Pas photo suami dan isteri; c. fotokopi Paspor Republik Indonesia; dan d. fotokopi KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia. (3) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler. b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Pasal 72 (1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Instansi Pelaksana yang menerima data perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 73 Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan di luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan.
UU Pencatatan Pernikahan 2010:
https://docs.google.com/fileview?id=0B7vt5ieZ1JpRM2U3ZTBjNDAtM2ZmYy00YTRiLThjYTEtODdmNmM3N2U4MGU3&hl=en
https://docs.google.com/fileview?id=0B7vt5ieZ1JpRM2U3ZTBjNDAtM2ZmYy00YTRiLThjYTEtODdmNmM3N2U4MGU3&hl=en
Peraturan Pelaksanaan ttg pencatatan dan pelaporan data kependudukan No 25 th 2008 (lengkap): http://bppt.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/PERPRES_25_2008_PERSYARATAN_DAN_TATACARA_PENDAFTARAN_PENDUDUK_DAN_PENCATATAN_SIPIL.pdf
AK