Prosedur Menikah dengan WN Rusia di Indonesia

Setelah semua urusan legalisasi pernikahan kami di kedua Negara (Indonesia – Rusia) selesai, akhirnya saya menemukan waktu untuk menuliskan pengalaman kami mengurus seluk-beluk prosedur pernikahan kami, mulai dari KUA sampai akhirnya bisa dicatatkan pernikahannya di Rusia. Berikut ini langkah-langkah yang kami lakukan untuk proses tersebut:

1 – Hubungi (via telefon) Kedutaaan Rusia di Jakarta, untuk menanyakan dokumentasi apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk calon suami yang akan menikah di Indonesia (ini diperlukan oleh KUA). Petugas di Kedutaan menjelaskan bahwa syaratnya sebagai berikut:
  • Passport Lokal WNA Rusia (catatan: ini semacam KTP bagi Warga Negara Rusia)
  • Passport LN WNA Rusia (pasport untuk perjalanan luar negeri, yang lazimnya kita pakai bepergian).
  • Surat pernyataan Single/belum menikah dari ZAGS tempat tinggal WNA Rusia
  • KTP Calon mempelai wanita (WNI)
Catatan:
  • WNA Rusia yang datang langsung ke Kedubes Rusia di Jakarta
  • Saya meminta untuk memasukkan agama (Islam) dalam surat rekomendasi, dengan tujuan agar saya tidak perlu untuk legalisir dokumen yg menyatakan bahwa calon suami adalah Muslim. Perlu di ketahui biaya legalisir per lembarnya Rp 500ribu atau 50 USD*.
2 – Berkonsultasi dengan KUA tempat saya berdomisili, dan petugasnya menyampaikan bahwa persyaratan untuk WNA (Silahkan cek ulang dengan KUA di tempat tinggal anda, karena boleh jadi tidak setiap KUA meminta persyaratan yg sama) sebagai berikut:
  • Fotokopi paspor WNA Rusia
  • Terjemahan paspor ke bahasa Indonesia yang sudah dilegalisir di Kedutaan Rusia di Jakarta. (Biaya legalisir Rp 500ribu / 50USD *)
  • Surat rekomendasi dari kedutaan Rusia di Jakarta bahwa WNA tersebut tidak ada halangan untuk menikah dengan WNI ( Gratis )
  • Bukti bahwa suami adalah seorang Muslim, kami membuatnya dengan bahasa Indonesia dan Rusia sekaligus, dan kami mintakan tandatangan dan stempel dari Masjid di Rusia.
  • Fotokopi Akte kelahiran WNA dan Terjemahan Akte Kelahiran (Opsional, lebih baik jika ada tetapi tidak wajib)
  • Catat nama lengkap Ayah dan Ibu WNA beserta alamat tempat tinggal saat ini dan tempat/tgl lahir beliau berdua. (Untuk data di KUA)
Catatan:
  • Biaya pernikahan Rp 200ribu untuk nikah di KUA, kami menikah di Masjid dekat KUA jadi silahkan memberikan infak seikhlasnya. (biaya KUA resmi sesuai undang-undang memang hanya Rp 30ribu, tapi dalam prakteknya saya belum pernah menemui biaya pernikahan yg sebesar itu saja, bisa di kroscek dg teman2 lain)
  • Syarat-syarat dokumen untuk WNI, bisa diproses dari pak RT/RW dan dibawa ke Kelurahan, dari sana nanti diberikan surat pengantar ke Puskesmas untuk cek kebidanan, cek urin, suntik TT dll. Setelah dari Puskesmas kembali ke Kelurahan dan membawa semua dokumen ke KUA, jika pernikahan akan dilaksankan kurang dari 11 hari kerja, maka harus ke Kecamatan untuk minta surat dispensasi.
3 – Konsultasi dengan Notaris di domisili anda tinggal mengenai surat perjanjian pra-nikah (pisah harta) jika kedepannya anda ingin memiliki property atau tanah atas nama anda pribadi sebagai hak milik. Sekalian jangan lupa nego harga, harga normalnya berkisar Rp 1-1,5juta untuk wilayah DIY dan sekitarnya. Siapkan draft prenup yang sudah matang sebelum calon suami datang jadi nanti bisa langsung di tandatangani waktu suami sudah ada di tanah air dan sebelum menikah tentunya.

4 – Setelah dapat informasi dari Kedutaan dan KUA setempat, langsung cari translator/penerjemah. Dari kedutaan menyarankan untuk translate dokumen ke Bu Maria dengan alamat email maria.dwikarniati@gmail.com. Translate passport LN WNA Rusia 1 lembar Rp 150ribu dan Translate akte lahir WNA Rusia Rp 150ribu.

5 – Setelah semua dokumen selesai, kami mendaftarkan pernikahan kami ke KUA dan seminggu kemudian kami menikah.

6 – Setelah anda resmi menikah, jangan lupa sebelum mengambil Buku Nikah dari KUA, cek berulang-ulang kali mengenai segala hal yg tertulis disana, termasuk juga ada pernyataan ada surat perjanjian nikah Ya/Tidak sudah di coret salah satunya.

7 – Buat copy buku nikah setidaknya 10 lembar dan legalisir di KUA (Untuk jaga-jaga)

8 – Buat Kartu Keluarga baru dan KTP yg berstatus “Kawin”, di kecamatan saya 1 hari jadi.

9 – Bawa fotokopi buku Nikah dan fotokopi KTP dan Passport ke Catatan Sipil untuk mendapatkan lembar pencatatan pernikahan. Jangan lupa bawa foto 3X4 (2 lembar Suami, 2 lembar istri). Surat dari capil bisa selesai dalam waktu 1 – 2 hari. (Gratis)

10 – Laporkan pernikahan anda dengan membawa Buku Nikah dari KUA di Kantor Imigrasi tempat anda tinggal. Bukti pelaporan ini nantinya diperlukan untuk mengurus KITAS jika suatu saat suami memutuskan untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama. Persyaratannya sbb;
  • Fotokopi Buku Nikah yg telah di legalisir
  • Surat pencatatan pernikahan di Capil
  • Surat permohonan pelaporan pernikahan ke Kanim Jogja. (Bermaterai)
  • Fotokopi KTP WNI (Lebih baik dengan status “Kawin”)
Pelaporan pernikahan di Imigrasi ini berlaku di Jogja, mungkin di kota lain tidak mengharuskan pelaporan pernikahan ini. Silahkan menghubungi langsung ke Imigrasi tempat tinggal anda.
Dokumen bukti pelaporan dan buku nikah kami dikembalikan setelah 5 hari kerja.

11 – Setelah semua urusan di Jogja selesai, kami ke Jakarta untuk mengurus dokumen yg harus dibawa suami untuk dicatatkan di Rusia. Surat Pernyataan Pernikahan (Pencatatan pernikahan) dari Capil di legalisir ke Depkumham dan Deplu. Menurut pengalaman saya karena surat dari Capil spasimen tanda tangannya belum masuk ke database depkumham maka harus kembali ke Jogja (Bantul) untuk mendapatkan tanda tangan langsung pak Capilnya atau pilihan lainnya bisa mencatatkan ke Notaris di Jakarta. Saya buta soal Jakarta, Jadi pilihan yg lainnya saya ambil keputusan pakai tenaga agent/calo yg siap membantu di depan gedung pelayanan depkumham, dg biaya Rp 500ribu 2 hari jadi untuk depkumham dan deplu. Tanpa Calo membutuhkan waktu 6 hari untuk pengurusan di kedua kementrian tersebut.

12 – Translate lembar dokumen dari Capil yg telah dipenuhi legalisir dari Depkumham dan Deplu serta dari notaries Beserta KTP WNI.
  • Translate KTP 1 lembar (Biaya Rp 150ribu)
  • Translate doc dari Capil 3 lembar (Rp 450ribu)
  • Catatan: Bisa menggunakan jasa kurir untuk ketemuan langsung di Kedutaan karena mengejar waktu, biaya tambahannya Rp 100ribu. (Kurir yg mengantar dari pihak translator ke Kedutaan karena kantor translator berada di JakSel yg cukup jauh untuk mengambil sendiri hasil translatenya)
13 – Bawa dokumen yg telah di translate beserta dokumen asli dari Capil untuk dilegalisir ke kedutaan Rusia di Jakarta, anda harus menunggu 7 hari kerja dokumen baru bisa diambil kembali. Biaya translate KTP Rp 500ribu dan biaya translate doc dari Capil Rp 1,5juta, biaya legalisir dokumen asli dari Capil Rp 550ribu, jadi total yang kami bayarkan Rp 2.550.000,-. Jika anda terburu-buru maka anda bisa mengambil opsi legalisir kilat dengan biaya Rp 5.100.000,- yang prosesnya hanya 1 – 2 hari saja.

14 – Bawa dokumen yg telah di legalisir di kedutaan Rusia di Jakarta untuk dicatatkan di Rusia, Bawa dokumen tersebut ke FMS dan Passport Lokal Suami yg WNA Rusia akan di masukkan data bahwa telah menikah dg WNI, jadilah pernikahan kami resmi di kedua Negara. Dokumen yg di simpan di FMS hanyalah dokumen translate saja, dokumen asli dari Catatan sipil silahkan anda simpan karena kedepannya untuk proses pembuatan KITAS masih diperlukan.